<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Tangkap Son Karyosi, Buron 9 Tahun Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana Alam</title><description>Hari melanjutkan, pihaknya langsung membawa terpidana tersebut menuju Ternate.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/30/337/2269684/kejagung-tangkap-son-karyosi-buron-9-tahun-kasus-korupsi-penanggulangan-bencana-alam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/08/30/337/2269684/kejagung-tangkap-son-karyosi-buron-9-tahun-kasus-korupsi-penanggulangan-bencana-alam"/><item><title>Kejagung Tangkap Son Karyosi, Buron 9 Tahun Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana Alam</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/08/30/337/2269684/kejagung-tangkap-son-karyosi-buron-9-tahun-kasus-korupsi-penanggulangan-bencana-alam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/08/30/337/2269684/kejagung-tangkap-son-karyosi-buron-9-tahun-kasus-korupsi-penanggulangan-bencana-alam</guid><pubDate>Minggu 30 Agustus 2020 09:35 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/08/30/337/2269684/kejagung-tangkap-son-karyosi-buron-9-tahun-kasus-korupsi-penanggulanan-bencana-alam-wGztCQnnOo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/08/30/337/2269684/kejagung-tangkap-son-karyosi-buron-9-tahun-kasus-korupsi-penanggulanan-bencana-alam-wGztCQnnOo.jpg</image><title>ilustrasi: okezone</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yakni Son Karyosi.
(Baca juga: Kemendagri Kantongi Data Ratusan Buronan Kejagung)
Son Karyosi ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi bantuan sarana usaha ekonomi produktif (UEP) Nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.
&amp;ldquo;Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2020).
(Baca juga: Buronan Korupsi dan Pencucian Uang Asal Indonesia Ditangkap di Amerika)
Hari melanjutkan, pihaknya langsung membawa terpidana tersebut menuju Ternate pada hari Sabtu (29/8) pagi hari. Sesampainya di sana, Karyosi langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate.
Terpidana berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah dalam kasusnya tersebut. MA menilai terpidana telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 1.324.087.148,-.
&quot;(Terpidana) dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- subdiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Sebelumnya, Terpidana diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE tanggal 29 April 2009. Selanjutnya atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI.Dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus ini, lanjut Hari, Tim Intelijen Kejagung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah berhasil mengamankan/menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yakni Son Karyosi.
(Baca juga: Kemendagri Kantongi Data Ratusan Buronan Kejagung)
Son Karyosi ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus korupsi bantuan sarana usaha ekonomi produktif (UEP) Nelayan untuk bantuan penanggulangan bencana alam dan kerusuhan pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2007.
&amp;ldquo;Terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Tanjung Duren, Kota Jakarta Barat tanpa perlawanan pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 sekira pukul 00.30 WIB,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2020).
(Baca juga: Buronan Korupsi dan Pencucian Uang Asal Indonesia Ditangkap di Amerika)
Hari melanjutkan, pihaknya langsung membawa terpidana tersebut menuju Ternate pada hari Sabtu (29/8) pagi hari. Sesampainya di sana, Karyosi langsung dieksekusi ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Ternate.
Terpidana berdasarkan surat putusan Makhmah Agung RI. Nomor : 199K/ Pid.Sus/2011 diputus bersalah dalam kasusnya tersebut. MA menilai terpidana telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 1.324.087.148,-.
&quot;(Terpidana) dihukum dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp 50.000.000,- subdiair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Sebelumnya, Terpidana diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate melalui putusan Nomor : 43/Pis.Sus/2009/PN.TTE tanggal 29 April 2009. Selanjutnya atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate mengajukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI.Dalam tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus ini, lanjut Hari, Tim Intelijen Kejagung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia telah berhasil mengamankan/menangkap buronan atau DPO dengan status Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang.</content:encoded></item></channel></rss>
