<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra, Andri Irfan Jaya Dipenjara</title><description>Tersangka akan ditempatkan di Rutan KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/02/337/2271664/jadi-tersangka-kasus-gratifikasi-djoko-tjandra-andri-irfan-jaya-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/02/337/2271664/jadi-tersangka-kasus-gratifikasi-djoko-tjandra-andri-irfan-jaya-dipenjara"/><item><title>Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi Djoko Tjandra, Andri Irfan Jaya Dipenjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/02/337/2271664/jadi-tersangka-kasus-gratifikasi-djoko-tjandra-andri-irfan-jaya-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/02/337/2271664/jadi-tersangka-kasus-gratifikasi-djoko-tjandra-andri-irfan-jaya-dipenjara</guid><pubDate>Rabu 02 September 2020 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/02/337/2271664/jadi-tersangka-kasus-gratifikasi-djoko-tjandra-andri-irfan-jaya-dipenjara-iZIjvKEexo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono (Foto : Okezone.com/Puetra)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/02/337/2271664/jadi-tersangka-kasus-gratifikasi-djoko-tjandra-andri-irfan-jaya-dipenjara-iZIjvKEexo.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Hari Setyono (Foto : Okezone.com/Puetra)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&quot;Tersangka (Andi Irfan Jaya) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK,&quot; kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Kejagung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.

&quot;Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan Jaya) dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini,&quot; ujar Hari.

Baca Juga :&amp;nbsp;Wagub Sultra dan Sopirnya Positif Covid-19
Baca Juga :&amp;nbsp;Bareskrim Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Djoko Tjandra Pekan Depan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

&quot;Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan),&quot; kata Hari.

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan. &quot;Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&quot; bebernya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung langsung menahan Andi Irfan Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dari Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi dititipkan di Rumah Tanahan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

&quot;Tersangka (Andi Irfan Jaya) akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan ini dan akan ditempatkan di Rutan KPK,&quot; kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/9/2020).

Kejagung telah melakukan koordinasi dengan KPK untuk menitipkan Andi. Penitipan ini merupakan bagian dari fungsi koordinasi supervisi antarpenegak hukum.

&quot;Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI (Andi Irfan Jaya) dilakukan penahanan di rutan KPK terhitung hari ini,&quot; ujar Hari.

Baca Juga :&amp;nbsp;Wagub Sultra dan Sopirnya Positif Covid-19
Baca Juga :&amp;nbsp;Bareskrim Limpahkan Tahap I Berkas Kasus Djoko Tjandra Pekan Depan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra.

&quot;Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI (Andi Irfan),&quot; kata Hari.

Andi selama ini dikenal sebagai salah seorang teman dekat Jaksa Pinangki dan merupakan politisi dari Partai NasDem di Sulawesi Selatan. &quot;Disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,&quot; bebernya.</content:encoded></item></channel></rss>
