<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cecar Wakil Bupati Sumedang Terkait Penganggaran Proyek RTH Bandung</title><description>Ia dicecar penyidik terkait proses penganggaran pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/02/337/2271742/kpk-cecar-wakil-bupati-sumedang-terkait-penganggaran-proyek-rth-bandung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/02/337/2271742/kpk-cecar-wakil-bupati-sumedang-terkait-penganggaran-proyek-rth-bandung"/><item><title>KPK Cecar Wakil Bupati Sumedang Terkait Penganggaran Proyek RTH Bandung</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/02/337/2271742/kpk-cecar-wakil-bupati-sumedang-terkait-penganggaran-proyek-rth-bandung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/02/337/2271742/kpk-cecar-wakil-bupati-sumedang-terkait-penganggaran-proyek-rth-bandung</guid><pubDate>Rabu 02 September 2020 22:37 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/02/337/2271742/kpk-cecar-wakil-bupati-sumedang-terkait-penganggaran-proyek-rth-bandung-9K2hFPDWpn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/02/337/2271742/kpk-cecar-wakil-bupati-sumedang-terkait-penganggaran-proyek-rth-bandung-9K2hFPDWpn.jpg</image><title>Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Muhamad Rizky)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, hari ini, Rabu (2/9/2020). Erwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.

Erwan digali keterangannya dalam posisinya sebagai Ketua DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Ia dicecar penyidik terkait proses penganggaran pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang kini menjadi rasuah.

Tak hanya Erwan, penyidik memeriksa para mantan anggota DPRD Kota Bandung lainnya. Mereka adalah Asep Dedi Supriyadi; Entin Kartini; Teten Gumilar; Agus Gunawan; Entang Suryaman; Haru Suhandaru; dan Tedy Rusmawan.

Para mantan legislator Kota Bandung tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS). Selain dicecar soal proses penganggaran, para mantan anggota DPRD Bandung itu dikonfirmasi ihwal aset-aset milik tersangka Dadang Suganda.

&quot;Oleh penyidik, para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada dinas DPKAD kota Bandung tahun 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/9/2020).

Belakangan, KPK intens memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Pemeriksaan terhadap serangkaian saksi itu, kata Ali, untuk pengembangan perkara.

&quot;Saat ini KPK juga sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan tersangka DS,&quot; ucapnya.

Ali menambahkan, seharusnya Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial juga turut diperiksa hari ini. Namun, Oded mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Oded pada Jumat, 4 September 2020.

&quot;Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima oleh salah seorang pihak keluarganya. Selanjutnya yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil pada Jumat 4 September 2020,&quot; tutur Ali.
Selain Oded, ada lima mantan anggota DPRD Kota Bandung yang mangkir. Kelimanya adalah Teddy Setiadi; Isa Subagja; Rieke Suryaningsih; Ani Sumarni; dan Antaria Pulwan Aprianto. Karena kelimanya mangkir, KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mereka.

&quot;KPK menghimbau dan mengingatkan kepada berbagai pihak yang mengetahui kepemilikan aset-aset milik tersangka DS untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada Penyidik KPK sebagai bentuk nyata kewajiban hukum,&quot; imbuhnya.

Dalam perkaranya, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Baca Juga : KPK Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi RTH Kota Bandung

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Baca Juga : KPK Periksa Eks Pejabat hingga Mantan Legislator Bandung di Kantor Polisi

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan, hari ini, Rabu (2/9/2020). Erwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.

Erwan digali keterangannya dalam posisinya sebagai Ketua DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Ia dicecar penyidik terkait proses penganggaran pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung yang kini menjadi rasuah.

Tak hanya Erwan, penyidik memeriksa para mantan anggota DPRD Kota Bandung lainnya. Mereka adalah Asep Dedi Supriyadi; Entin Kartini; Teten Gumilar; Agus Gunawan; Entang Suryaman; Haru Suhandaru; dan Tedy Rusmawan.

Para mantan legislator Kota Bandung tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dadang Suganda (DS). Selain dicecar soal proses penganggaran, para mantan anggota DPRD Bandung itu dikonfirmasi ihwal aset-aset milik tersangka Dadang Suganda.

&quot;Oleh penyidik, para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait proses penganggaran untuk pengadaan tanah pada dinas DPKAD kota Bandung tahun 2011-2012 dan juga mengenai kepemilikan berbagai aset-aset yang diduga milik tersangka DS,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/9/2020).

Belakangan, KPK intens memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Pemeriksaan terhadap serangkaian saksi itu, kata Ali, untuk pengembangan perkara.

&quot;Saat ini KPK juga sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan tersangka DS,&quot; ucapnya.

Ali menambahkan, seharusnya Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial juga turut diperiksa hari ini. Namun, Oded mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Oded pada Jumat, 4 September 2020.

&quot;Penyidik telah mengirimkan surat panggilan secara patut kepada yang bersangkutan dan telah diterima oleh salah seorang pihak keluarganya. Selanjutnya yang bersangkutan dijadwalkan untuk kembali dipanggil pada Jumat 4 September 2020,&quot; tutur Ali.
Selain Oded, ada lima mantan anggota DPRD Kota Bandung yang mangkir. Kelimanya adalah Teddy Setiadi; Isa Subagja; Rieke Suryaningsih; Ani Sumarni; dan Antaria Pulwan Aprianto. Karena kelimanya mangkir, KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mereka.

&quot;KPK menghimbau dan mengingatkan kepada berbagai pihak yang mengetahui kepemilikan aset-aset milik tersangka DS untuk aktif dan secepatnya menyampaikan kepada Penyidik KPK sebagai bentuk nyata kewajiban hukum,&quot; imbuhnya.

Dalam perkaranya, Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Baca Juga : KPK Periksa 2 Saksi Terkait Korupsi RTH Kota Bandung

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH); serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Baca Juga : KPK Periksa Eks Pejabat hingga Mantan Legislator Bandung di Kantor Polisi

</content:encoded></item></channel></rss>
