<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Resmi Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Djoko Tjandra ke Kejagung</title><description>Berkas penyidikan ketiga tersangka itu diserahkan ke Kejagung setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Bareskrim.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272524/polri-resmi-limpahkan-berkas-perkara-3-tersangka-kasus-djoko-tjandra-ke-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272524/polri-resmi-limpahkan-berkas-perkara-3-tersangka-kasus-djoko-tjandra-ke-kejagung"/><item><title>Polri Resmi Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Djoko Tjandra ke Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272524/polri-resmi-limpahkan-berkas-perkara-3-tersangka-kasus-djoko-tjandra-ke-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272524/polri-resmi-limpahkan-berkas-perkara-3-tersangka-kasus-djoko-tjandra-ke-kejagung</guid><pubDate>Jum'at 04 September 2020 12:43 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/04/337/2272524/polri-resmi-limpahkan-berkas-perkara-3-tersangka-kasus-djoko-tjandra-ke-kejagung-VjwemHsdSh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Djoko Tjandra, tersangka kasus surat palsu saat ditangkap Bareskrim Polri (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/04/337/2272524/polri-resmi-limpahkan-berkas-perkara-3-tersangka-kasus-djoko-tjandra-ke-kejagung-VjwemHsdSh.jpg</image><title>Djoko Tjandra, tersangka kasus surat palsu saat ditangkap Bareskrim Polri (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menyerahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan penerbitan surat palsu untuk Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini, Jumat (4/9/2020).

Adapun, ketiga tersangka itu yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. Berkas penyidikan ketiga tersangka itu diserahkan ke Kejagung setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Bareskrim.

&quot;Alhamdulillah, untuk berkas perkara pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Awi menjelaskan, berkas penyidikan ketiga tersangka itu disusun secara terpisah. Dalam berkasnya, diuraikan masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan Bareskrim.

&quot;Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menyerahkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan penerbitan surat palsu untuk Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini, Jumat (4/9/2020).

Adapun, ketiga tersangka itu yakni, Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking. Berkas penyidikan ketiga tersangka itu diserahkan ke Kejagung setelah dinyatakan lengkap oleh penyidik Bareskrim.

&quot;Alhamdulillah, untuk berkas perkara pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST telah rampung,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konpers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Awi menjelaskan, berkas penyidikan ketiga tersangka itu disusun secara terpisah. Dalam berkasnya, diuraikan masing-masing perbuatan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan Bareskrim.

&quot;Bahwasanya berkas perkara tersangka ADK tebalnya 2.025 lembar, berkas tersangka JST setebal 1.879 lembar dan berkas tersangka PU setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap I,&quot; ujarnya.

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.

Kemudian di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.
</content:encoded></item></channel></rss>
