<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelar Perkara Djoko Tjandra, KPK Undang Polri dan Kejagung</title><description>Gelar perkara terkait penanganan kasus korupsi yang menyeret Djoko Soegiarto Tjandra (DST).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272770/gelar-perkara-djoko-tjandra-kpk-undang-polri-dan-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272770/gelar-perkara-djoko-tjandra-kpk-undang-polri-dan-kejagung"/><item><title>Gelar Perkara Djoko Tjandra, KPK Undang Polri dan Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272770/gelar-perkara-djoko-tjandra-kpk-undang-polri-dan-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272770/gelar-perkara-djoko-tjandra-kpk-undang-polri-dan-kejagung</guid><pubDate>Jum'at 04 September 2020 19:28 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/04/337/2272770/gelar-perkara-djoko-tjandra-kpk-undang-polri-dan-kejagung-ojoHUI0afN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/04/337/2272770/gelar-perkara-djoko-tjandra-kpk-undang-polri-dan-kejagung-ojoHUI0afN.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan gelar perkara bersama. Gelar perkara terkait penanganan kasus korupsi yang menyeret Djoko Soegiarto Tjandra (DST).&amp;nbsp;
&quot;KPK akan mengundang kedua APH tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki &quot;Nyerah&quot; Diperiksa 5 Jam Penyidik Bareskrim
Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengaku, bahwa pihaknya telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk segera menerbitkan surat perintah supervisi. KPK bakal supervisi kasus yang menyeret Djoko Tjandra.
&quot;Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST,&quot; ucapnya.
Lebih lanjut, KPK juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal mengawasi perkara ini. Sebab, perkara Djoko Tjandra ini juga menjerat aparat penegak hukum yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Irjen Napoleon Bonaparte.
&quot;KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Bisa Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki Asal Penuhi Syarat Ini
Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung. Kejagung menduga Pinangki menerima uang sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7 miliar.Sedangkan Bareskrim Polri, menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian, di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan gelar perkara bersama. Gelar perkara terkait penanganan kasus korupsi yang menyeret Djoko Soegiarto Tjandra (DST).&amp;nbsp;
&quot;KPK akan mengundang kedua APH tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Dicecar 34 Pertanyaan, Jaksa Pinangki &quot;Nyerah&quot; Diperiksa 5 Jam Penyidik Bareskrim
Alex, sapaan karib Alexander Marwata mengaku, bahwa pihaknya telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk segera menerbitkan surat perintah supervisi. KPK bakal supervisi kasus yang menyeret Djoko Tjandra.
&quot;Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST,&quot; ucapnya.
Lebih lanjut, KPK juga mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal mengawasi perkara ini. Sebab, perkara Djoko Tjandra ini juga menjerat aparat penegak hukum yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Irjen Napoleon Bonaparte.
&quot;KPK mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut. Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum,&quot; pungkasnya.&amp;nbsp;
Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Pinangki diduga menerima hadiah atau janji terkait pengurusan fatwa perkara Djoko Tjandra.
Baca Juga:&amp;nbsp;KPK Bisa Ambil Alih Perkara Jaksa Pinangki Asal Penuhi Syarat Ini
Penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi. Kejagung menduga, Pinangki menerima hadiah atau janji terkait jabatannya sebagai Jaksa pada Kejaksaan Agung. Kejagung menduga Pinangki menerima uang sebesar 500.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp7 miliar.Sedangkan Bareskrim Polri, menetapkan Djoko Tjandra dalam dua perkara yang berbeda yakni, kasus dugaan pemalsuan surat jalan dan dugaan suap penghapusan Red Notice.
Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan pengusaha Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. Sedangkan tersangka yang disangka menerima suap adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Kemudian, di kasus dugaan pemalsuan surat jalan, Bareskrim menetapkan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka.</content:encoded></item></channel></rss>
