<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Segera Supervisi Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki</title><description>Alex mengungkapkan, KPK akan segera mengirimkan tim untuk segera melakukan supervisi terkait dengan perkara dugaan suap tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272887/kpk-segera-supervisi-kasus-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272887/kpk-segera-supervisi-kasus-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki"/><item><title>KPK Segera Supervisi Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272887/kpk-segera-supervisi-kasus-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/04/337/2272887/kpk-segera-supervisi-kasus-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki</guid><pubDate>Jum'at 04 September 2020 23:02 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/04/337/2272887/kpk-segera-supervisi-kasus-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki-ANbGt4r2JV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/04/337/2272887/kpk-segera-supervisi-kasus-djoko-tjandra-dan-jaksa-pinangki-ANbGt4r2JV.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa  Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

&quot;Kami 5 pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa  Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan Polri,&quot; kata Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Alex mengungkapkan, KPK akan segera mengirimkan tim untuk segera melakukan supervisi terkait dengan perkara dugaan suap tersebut.

&quot;Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019,&quot; ujar Alex.

Menurut Alex, pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8wMy8xLzEyMjQ3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2, yang berbunyi,

&quot;(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan,&quot;.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap kompak dan solid serta bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa  Pinangki Sirna Malasari yang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri.

&quot;Kami 5 pimpinan KPK satu sikap terkait penanganan perkara Djoko Chandra, Jaksa  Pinangki Sirna Malasari yang ditangani kejaksaan dan Polri,&quot; kata Wakil Ketua KPK RI Alex Marwata, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Alex mengungkapkan, KPK akan segera mengirimkan tim untuk segera melakukan supervisi terkait dengan perkara dugaan suap tersebut.

&quot;Pimpinan KPK segera memerintahkan Deputi Penindakan KPK untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara tersebut sebagaimana pasal 6 huruf d dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019,&quot; ujar Alex.

Menurut Alex, pimpinan KPK segera mengambil keputusan terkait penanganan perkara dimaksud setelah mendapatkan hasil supervisi dan gelar perkara, sebagaimana pasal 10 A Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8wMy8xLzEyMjQ3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Pengambilalihan penanganan korupsi dari kepolisian atau kejaksaan diatur dalam Pasal 10A UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK. Adapun syarat-syarat perkara bisa diambil alih KPK diatur dalam Pasal 10A ayat 2, yang berbunyi,

&quot;(2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;
e. hambatan penanganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan,&quot;.
</content:encoded></item></channel></rss>
