<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu: 141 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan saat Daftar Pilkada 2020</title><description>Bawaslu juga sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan Bapaslon terkait pelanggaran administratif yang telah dilakukan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/05/337/2273197/bawaslu-141-bapaslon-langgar-protokol-kesehatan-saat-daftar-pilkada-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/05/337/2273197/bawaslu-141-bapaslon-langgar-protokol-kesehatan-saat-daftar-pilkada-2020"/><item><title>Bawaslu: 141 Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan saat Daftar Pilkada 2020</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/05/337/2273197/bawaslu-141-bapaslon-langgar-protokol-kesehatan-saat-daftar-pilkada-2020</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/05/337/2273197/bawaslu-141-bapaslon-langgar-protokol-kesehatan-saat-daftar-pilkada-2020</guid><pubDate>Sabtu 05 September 2020 21:15 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/05/337/2273197/bawaslu-141-bapaslon-langgar-protokol-kesehatan-saat-daftar-pilkada-2020-4MhgDUoIAo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (Foto: Okezone) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/05/337/2273197/bawaslu-141-bapaslon-langgar-protokol-kesehatan-saat-daftar-pilkada-2020-4MhgDUoIAo.jpg</image><title>Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (Foto: Okezone) </title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan tentang laporan hasil sementara pengawasan dalam tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020. Berdasarkan catatannya, sebanyak 141 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa data yang diterima pada proses pendaftaran Pilkada 2020 hari Jumat 4 September kemarin, sebanyak 315 Bapaslon yang mendaftar di 212 Kabupaten/Kota dan 2 provinsi.
&quot;Dari 315 bapaslon tersebut yang melanggar ada sekitar 141 yang melanggar kesehatan, yang membawa arak-arakan,&quot; kata Fritz saat dihubungi iNews.id, Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Daftar ke KPU Tangsel, Benyamin-Pilar Didampingi Airin
Fritz mengungkapkan, mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan Bapaslon terkait pelanggaran administratif yang telah dilakukan. Dia berharap, saran perbaikan yang telah dilayangkan Bawaslu bisa benar-benar menjadi peringatan agar tidak diulangi di tahapan-tahapan selanjutnya.
&quot;Dan ya apabila tetap melanggar ya kita akan laporkan pada pihak yang berwenang, kepada kepolisian,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan tentang laporan hasil sementara pengawasan dalam tahapan pendaftaran Pilkada serentak 2020. Berdasarkan catatannya, sebanyak 141 bakal pasangan calon (Bapaslon) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa data yang diterima pada proses pendaftaran Pilkada 2020 hari Jumat 4 September kemarin, sebanyak 315 Bapaslon yang mendaftar di 212 Kabupaten/Kota dan 2 provinsi.
&quot;Dari 315 bapaslon tersebut yang melanggar ada sekitar 141 yang melanggar kesehatan, yang membawa arak-arakan,&quot; kata Fritz saat dihubungi iNews.id, Sabtu (5/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Daftar ke KPU Tangsel, Benyamin-Pilar Didampingi Airin
Fritz mengungkapkan, mereka telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan di tengah kondisi bencana non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU dan Bapaslon terkait pelanggaran administratif yang telah dilakukan. Dia berharap, saran perbaikan yang telah dilayangkan Bawaslu bisa benar-benar menjadi peringatan agar tidak diulangi di tahapan-tahapan selanjutnya.
&quot;Dan ya apabila tetap melanggar ya kita akan laporkan pada pihak yang berwenang, kepada kepolisian,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
