<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konsumsi Sabu Selama Pandemi Covid-19, Reza Artemevia Terancam 12 Tahun Penjara      </title><description>Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa Reza Artemevia (RA) mengaku telah empat bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/06/338/2273354/konsumsi-sabu-selama-pandemi-covid-19-reza-artemevia-terancam-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/06/338/2273354/konsumsi-sabu-selama-pandemi-covid-19-reza-artemevia-terancam-12-tahun-penjara"/><item><title>Konsumsi Sabu Selama Pandemi Covid-19, Reza Artemevia Terancam 12 Tahun Penjara      </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/06/338/2273354/konsumsi-sabu-selama-pandemi-covid-19-reza-artemevia-terancam-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/06/338/2273354/konsumsi-sabu-selama-pandemi-covid-19-reza-artemevia-terancam-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Minggu 06 September 2020 11:46 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/06/338/2273354/konsumsi-sabu-selama-pandemi-covid-19-reza-artemevia-terancam-12-tahun-penjara-WFI8E6ABZe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Reza Artamevia. Foto: dok.Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/06/338/2273354/konsumsi-sabu-selama-pandemi-covid-19-reza-artemevia-terancam-12-tahun-penjara-WFI8E6ABZe.jpg</image><title>Reza Artamevia. Foto: dok.Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Reza Artemevia  (RA) mengaku telah empat bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu karena berada di rumah saja.
&quot;Yang bersangkutan RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan, semasa pandemi Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya,&quot; kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Yusri menerangkan, penyidik akan terus mendalami pengakuan dan motif Reza Artemevia menggunakan barang haram tersebut.
&quot;Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja. Sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini,&quot; ucap dia
Baca Juga:&amp;nbsp;Siapa Pemasok Narkoba ke Reza Artamevia?&amp;nbsp;
Atas perbuatannya, Reza Artemevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polda Metro: Reza Artamevia Positif Amfetamin&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Baru Keluar Bui</description><content:encoded>JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Reza Artemevia  (RA) mengaku telah empat bulan mengkonsumsi narkoba jenis sabu karena berada di rumah saja.
&quot;Yang bersangkutan RA ini hasil pemeriksaan memang mengakui bahwa dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan, semasa pandemi Covid-19 ini yang memang sering di rumah saja. Ini pengakuannya,&quot; kata Yusri di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
Yusri menerangkan, penyidik akan terus mendalami pengakuan dan motif Reza Artemevia menggunakan barang haram tersebut.
&quot;Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa publik figur kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja. Sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini,&quot; ucap dia
Baca Juga:&amp;nbsp;Siapa Pemasok Narkoba ke Reza Artamevia?&amp;nbsp;
Atas perbuatannya, Reza Artemevia disangkakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama adalah 12 tahun penjara.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polda Metro: Reza Artamevia Positif Amfetamin&amp;nbsp;
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Pengedar Sabu Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Baru Keluar Bui</content:encoded></item></channel></rss>
