<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenag: Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi</title><description>Ditjen Bimas Islam menargetkan 8.200 penceramah bersertifikat tahun ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/07/337/2273809/kemenag-penceramah-bersertifikat-bukan-sertifikasi-profesi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/07/337/2273809/kemenag-penceramah-bersertifikat-bukan-sertifikasi-profesi"/><item><title>Kemenag: Penceramah Bersertifikat Bukan Sertifikasi Profesi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/07/337/2273809/kemenag-penceramah-bersertifikat-bukan-sertifikasi-profesi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/07/337/2273809/kemenag-penceramah-bersertifikat-bukan-sertifikasi-profesi</guid><pubDate>Senin 07 September 2020 15:17 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/07/337/2273809/kemenag-penceramah-bersertifikat-bukan-sertifikasi-profesi-yZnEepaTtF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto: website Kemenag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/07/337/2273809/kemenag-penceramah-bersertifikat-bukan-sertifikasi-profesi-yZnEepaTtF.jpg</image><title>Sekjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. (Foto: website Kemenag)</title></images><description>JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program penceramah bersertifikat bukanlah sertifikasi profesi.
&quot;Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Penceramah Sertifikat, kata Kamaruddin, seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilalukan Dirjen Bimas Islam.
BACA JUGA: Sekjen MUI Tolak Program Sertifikasi Terhadap Penceramah
&quot;Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat,&quot; ujarnya.
Saat ini tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia. Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.
&quot;Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu,&quot; tegas Kamaruddin.
BACA JUGA: Kemenag Mulai Cetak 8.200 Penceramah Bersertifikat
&quot;Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat,&quot; lanjutnya.
Kamaruddin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.


Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.
Menurut Kamaruddin, Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan  memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan  memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sementara  BNPT, akan menjelaskan  dinamika yang terjadi di kancah global maupun  nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di  Indonesia.
&quot;Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin menegaskan bahwa program penceramah bersertifikat bukanlah sertifikasi profesi.
&quot;Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,&quot; ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Penceramah Sertifikat, kata Kamaruddin, seperti program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilalukan Dirjen Bimas Islam.
BACA JUGA: Sekjen MUI Tolak Program Sertifikasi Terhadap Penceramah
&quot;Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat,&quot; ujarnya.
Saat ini tercatat ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia. Untuk mengoptimalkan layanan, mereka secara bertahap ditingkatkan kapasitasnya di bidang literasi tentang zakat, wakaf, moderasi beragama. Setelah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas, mereka mendapatkan sertifikat.
&quot;Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu,&quot; tegas Kamaruddin.
BACA JUGA: Kemenag Mulai Cetak 8.200 Penceramah Bersertifikat
&quot;Ini hanya kegiatan biasa yang ingin memberikan afirmasi kepada penceramah kita, ingin memperluas wawasan mereka tentang agama dan ideologi bangsa. Jadi ini bukan sertifikasi, tapi penceramah bersertifikat,&quot; lanjutnya.
Kamaruddin menambahkan, penceramah bersertifikat berlaku untuk penceramah semua agama. Namun, program ini tidak bersifat wajib atau mengikat. Dalam pelaksaannya, Kemenag berperan sebagai fasilitator dan koordinator.


Program ini juga akan melibatkan sejumlah lembaga lain, antara lain Lemhanas, BNPT, BPIP, serta ormas dan majelis agama.
Menurut Kamaruddin, Lemhanas memiliki otoritas untuk menjelaskan dan  memberi penguatan wawasan penceramah tentang ketahanan negara. BPIP akan  memperkaya perspektif tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sementara  BNPT, akan menjelaskan  dinamika yang terjadi di kancah global maupun  nasional tentang potensi destruktif terhadap perkembangan agama di  Indonesia.
&quot;Untuk Bimas Islam, target tahun ini 8.200 penceramah. Kemenag mengajak MUI bisa ikut memberikan materi,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
