<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Belum Periksa Mantan Jamintel karena Tak Ada Alat Bukti</title><description>Dia menyebutkan, pihaknya tidak dapat mengatakan sebwlum menemukan alat bukti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/07/337/2273976/kejagung-belum-periksa-mantan-jamintel-karena-tak-ada-alat-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/07/337/2273976/kejagung-belum-periksa-mantan-jamintel-karena-tak-ada-alat-bukti"/><item><title>Kejagung Belum Periksa Mantan Jamintel karena Tak Ada Alat Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/07/337/2273976/kejagung-belum-periksa-mantan-jamintel-karena-tak-ada-alat-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/07/337/2273976/kejagung-belum-periksa-mantan-jamintel-karena-tak-ada-alat-bukti</guid><pubDate>Senin 07 September 2020 18:12 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/07/337/2273976/kejagung-belum-periksa-mantan-jamintel-karena-tak-ada-alat-bukti-PzRA8EkYPk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/07/337/2273976/kejagung-belum-periksa-mantan-jamintel-karena-tak-ada-alat-bukti-PzRA8EkYPk.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka.

&quot;Sampai saat ini belum ada (pemeriksaan),&quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kejagung Undang KPK Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Besok
Febri menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan bahwa Maringka telah melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra seperti yang disebutkan Komisi Kejaksaan.

&quot;Justru itu ukurannya adalah alat bukti ya nanti akan kita lihat alat bukti oke,&quot; jelasnya.

Dia menyebutkan, pihaknya tidak dapat mengatakan sebwlum menemukan alat bukti. Meski begitu, dia mengatakan akan membongkar kepada masyarakat pada hari besok saat ekspose.

&quot;Semuanya akan terbuka buktinya di depan rekan-rekan yang hadir di ekspose ya. Jadi, besok kawan-kawan juga silakan tanya ke semua pihak tidak saja internal kejaksaan. Silakan saja nanti kita buka ruang untuk press rilisnya tanya nanti rekan-rekan dari Bareskrim kemudian rekan-rekan dari KPK kemudian dari Komisi Kejaksaan silakan,&quot; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp; &amp;nbsp;KPK Sebut Ambil Alih Kasus dari Kejagung-Polri Tak Perlu Tunggu Perpres
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) membenarkan telah meminta keterangan mantan Jamintel Kejagung Jan Samuel Maringka. Saat dimintakan keterangan, Maringka mengaku menelepon Djoko Tjandra dua kali.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, Maringka dimintakan keterangannya pada Kamis, 3 September 2020. &quot;Benar, kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu,&quot; ujarnya ketika dikonfirmasi iNews.id di Jakarta.
</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidan Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jan Samuel Maringka.

&quot;Sampai saat ini belum ada (pemeriksaan),&quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Febri Ardiansyah di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kejagung Undang KPK Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Besok
Febri menjelaskan, pemeriksaan akan dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan bahwa Maringka telah melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra seperti yang disebutkan Komisi Kejaksaan.

&quot;Justru itu ukurannya adalah alat bukti ya nanti akan kita lihat alat bukti oke,&quot; jelasnya.

Dia menyebutkan, pihaknya tidak dapat mengatakan sebwlum menemukan alat bukti. Meski begitu, dia mengatakan akan membongkar kepada masyarakat pada hari besok saat ekspose.

&quot;Semuanya akan terbuka buktinya di depan rekan-rekan yang hadir di ekspose ya. Jadi, besok kawan-kawan juga silakan tanya ke semua pihak tidak saja internal kejaksaan. Silakan saja nanti kita buka ruang untuk press rilisnya tanya nanti rekan-rekan dari Bareskrim kemudian rekan-rekan dari KPK kemudian dari Komisi Kejaksaan silakan,&quot; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp; &amp;nbsp;KPK Sebut Ambil Alih Kasus dari Kejagung-Polri Tak Perlu Tunggu Perpres
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) membenarkan telah meminta keterangan mantan Jamintel Kejagung Jan Samuel Maringka. Saat dimintakan keterangan, Maringka mengaku menelepon Djoko Tjandra dua kali.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak mengatakan, Maringka dimintakan keterangannya pada Kamis, 3 September 2020. &quot;Benar, kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis lalu,&quot; ujarnya ketika dikonfirmasi iNews.id di Jakarta.
</content:encoded></item></channel></rss>
