<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Persilakan Bapaslon Tak Penuhi Syarat Pendaftaran Pilkada Ajukan Sengketa</title><description>Apabila merasa tidak puas atas putusan tersebut, bapaslon bisa langsung melakukan upaya hukum di Bawaslu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/08/337/2274368/bawaslu-persilakan-bapaslon-tak-penuhi-syarat-pendaftaran-pilkada-ajukan-sengketa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/08/337/2274368/bawaslu-persilakan-bapaslon-tak-penuhi-syarat-pendaftaran-pilkada-ajukan-sengketa"/><item><title>Bawaslu Persilakan Bapaslon Tak Penuhi Syarat Pendaftaran Pilkada Ajukan Sengketa</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/08/337/2274368/bawaslu-persilakan-bapaslon-tak-penuhi-syarat-pendaftaran-pilkada-ajukan-sengketa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/08/337/2274368/bawaslu-persilakan-bapaslon-tak-penuhi-syarat-pendaftaran-pilkada-ajukan-sengketa</guid><pubDate>Selasa 08 September 2020 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/08/337/2274368/bawaslu-persilakan-bapaslon-tak-penuhi-syarat-pendaftaran-pilkada-ajukan-sengketa-cvoAbnj1fs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/08/337/2274368/bawaslu-persilakan-bapaslon-tak-penuhi-syarat-pendaftaran-pilkada-ajukan-sengketa-cvoAbnj1fs.jpg</image><title>Ketua Bawaslu RI Abhan. (Foto : Okezone.com/Arif Julianto)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan kepada setiap bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran Pilkada serentak 2020 untuk mengajukan proses di Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kerumunan massa pada proses pendaftaran Pilkada beberapa hari yang lalu harus menjadi evaluasi besar bagi penyelenggara pemilu. Apalagi, katanya akan ada potensi pengerahan massa kembali di tahapan penetapan paslon pada 23 September.
&quot;Jadi ini juga akan menjadikan potensi adanya kerumunan massa yang barangkali tidak puas atas (putusan KPU) itu,&quot; kata Abhan, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Dia berharap kepada Bapaslon yang ditetapkan TMS oleh KPU, apabila merasa tidak puas atas putusan tersebut bisa langsung melakukan upaya hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi upaya di luar hukum yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
&quot;Jangan lakukan anarkis dengan pengumpulan massa di dalam proses pencalonan ini. Upaya hukum saya kira jelas dibuka, yaitu permohonan penyelesaian sengketa, proses di Bawaslu,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Instruksikan Aparat Negara Netral di Pilkada

Kendati demikian, Abhan tetap mengingatkan agar pengajuan permohonan sengketa juga tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
&quot;Tidak juga dengan berbondong-bondong membawa massa ke kantor Bawaslu saat mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi: Penyelenggaraan Pilkada Tak Bisa Menunggu Pandemi Berakhir



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersilakan kepada setiap bakal pasangan calon (bapaslon) yang tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran Pilkada serentak 2020 untuk mengajukan proses di Bawaslu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, kerumunan massa pada proses pendaftaran Pilkada beberapa hari yang lalu harus menjadi evaluasi besar bagi penyelenggara pemilu. Apalagi, katanya akan ada potensi pengerahan massa kembali di tahapan penetapan paslon pada 23 September.
&quot;Jadi ini juga akan menjadikan potensi adanya kerumunan massa yang barangkali tidak puas atas (putusan KPU) itu,&quot; kata Abhan, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Dia berharap kepada Bapaslon yang ditetapkan TMS oleh KPU, apabila merasa tidak puas atas putusan tersebut bisa langsung melakukan upaya hukum. Dengan begitu, tidak ada lagi upaya di luar hukum yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
&quot;Jangan lakukan anarkis dengan pengumpulan massa di dalam proses pencalonan ini. Upaya hukum saya kira jelas dibuka, yaitu permohonan penyelesaian sengketa, proses di Bawaslu,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi Instruksikan Aparat Negara Netral di Pilkada

Kendati demikian, Abhan tetap mengingatkan agar pengajuan permohonan sengketa juga tetap dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
&quot;Tidak juga dengan berbondong-bondong membawa massa ke kantor Bawaslu saat mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses di Bawaslu,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Presiden Jokowi: Penyelenggaraan Pilkada Tak Bisa Menunggu Pandemi Berakhir



</content:encoded></item></channel></rss>
