<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dilecehkan Paman sejak Usia 8 Tahun, Seorang Bocah di Bekasi Hamil   </title><description>Seorang paman insial R (40) di wilayah Kabupaten Bekasi tega betul, karena menggauli keponakannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/08/338/2274669/dilecehkan-paman-sejak-usia-8-tahun-seorang-bocah-di-bekasi-hamil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/08/338/2274669/dilecehkan-paman-sejak-usia-8-tahun-seorang-bocah-di-bekasi-hamil"/><item><title> Dilecehkan Paman sejak Usia 8 Tahun, Seorang Bocah di Bekasi Hamil   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/08/338/2274669/dilecehkan-paman-sejak-usia-8-tahun-seorang-bocah-di-bekasi-hamil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/08/338/2274669/dilecehkan-paman-sejak-usia-8-tahun-seorang-bocah-di-bekasi-hamil</guid><pubDate>Selasa 08 September 2020 23:29 WIB</pubDate><dc:creator>Wisnu Yusep</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/08/338/2274669/dilecehkan-paman-sejak-usia-8-tahun-seorang-bocah-di-bekasi-hamil-zR84qr2Cr1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/08/338/2274669/dilecehkan-paman-sejak-usia-8-tahun-seorang-bocah-di-bekasi-hamil-zR84qr2Cr1.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>BEKASI &amp;ndash; Seorang paman insial R (40) di wilayah Kabupaten Bekasi tega betul, karena menggauli keponakannya yang masih di bawah umur berinisial SB (15).

Kasus pencabulan di bawah umur ini pertama kali terungkap ketika SB sering mengadu bahwa perutnya sakit dan sering mual-mual.

Sakit di bagian perut yang diderita oleh SB itu lantas diadukan ke istri pelaku, yang belum mengetahui mengapa SB. Tak curiga apapun, lantas SB pun dibawa oleh istri pelaku ke Puskesmas di Desa Lembangsari.

&quot;Saat berobat, korban pun ditanya dokter apakah kamu (ke korban) terlambat bulan, dan korban pun menjawab benar (bahwa terlabat bulan),&quot; kata Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
&amp;nbsp;
Untuk memastikan, korban pun lantas diminta untuk melakukan tes kehamilan. Dan benar saja usia kandungan SB sudah memasuki 3 bulan.

Orangtua SB pun terkejut bukan kepalang. Orangtua korban pun lantas menanyai SB siapa yang telah menghamili dirinya.

&quot;Kemudian orangtua korban menanyai &quot;siapa yang menghamili kamu. Lalu dijawab oleh Ayah Iway, yang ternyata paman korban,&quot; kata Gana menirukan.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhi korban sejak masih kelas 3 SD (usia sekitar 8 tahun) yakni sejak tahun 2012.

&quot;Setiap melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban dan hingga merasa takut,&quot; jelas dia.

Atas hal itu, orangtua korban pun lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambun. Barang bukti yang disita diantaranya, 1 potong kaos warna merah, celana pendek warna hijau hitam, BH warna pink dan celana dalam warna coklat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; Seorang paman insial R (40) di wilayah Kabupaten Bekasi tega betul, karena menggauli keponakannya yang masih di bawah umur berinisial SB (15).

Kasus pencabulan di bawah umur ini pertama kali terungkap ketika SB sering mengadu bahwa perutnya sakit dan sering mual-mual.

Sakit di bagian perut yang diderita oleh SB itu lantas diadukan ke istri pelaku, yang belum mengetahui mengapa SB. Tak curiga apapun, lantas SB pun dibawa oleh istri pelaku ke Puskesmas di Desa Lembangsari.

&quot;Saat berobat, korban pun ditanya dokter apakah kamu (ke korban) terlambat bulan, dan korban pun menjawab benar (bahwa terlabat bulan),&quot; kata Kapolsek Tambun, AKP Gana Yudha kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).
&amp;nbsp;
Untuk memastikan, korban pun lantas diminta untuk melakukan tes kehamilan. Dan benar saja usia kandungan SB sudah memasuki 3 bulan.

Orangtua SB pun terkejut bukan kepalang. Orangtua korban pun lantas menanyai SB siapa yang telah menghamili dirinya.

&quot;Kemudian orangtua korban menanyai &quot;siapa yang menghamili kamu. Lalu dijawab oleh Ayah Iway, yang ternyata paman korban,&quot; kata Gana menirukan.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhi korban sejak masih kelas 3 SD (usia sekitar 8 tahun) yakni sejak tahun 2012.

&quot;Setiap melakukan perbuatannya, pelaku selalu mengancam korban dan hingga merasa takut,&quot; jelas dia.

Atas hal itu, orangtua korban pun lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambun. Barang bukti yang disita diantaranya, 1 potong kaos warna merah, celana pendek warna hijau hitam, BH warna pink dan celana dalam warna coklat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 dan 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
