<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bermodalkan Uang Rp20 Ribu, Kakek Ini Lecehkan Cucu dan Tetangganya   </title><description>Warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial DM (DM), diduga mencabuli cucunya sendiri lebih dari 2 kali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/09/340/2275263/bermodalkan-uang-rp20-ribu-kakek-ini-lecehkan-cucu-dan-tetangganya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/09/340/2275263/bermodalkan-uang-rp20-ribu-kakek-ini-lecehkan-cucu-dan-tetangganya"/><item><title> Bermodalkan Uang Rp20 Ribu, Kakek Ini Lecehkan Cucu dan Tetangganya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/09/340/2275263/bermodalkan-uang-rp20-ribu-kakek-ini-lecehkan-cucu-dan-tetangganya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/09/340/2275263/bermodalkan-uang-rp20-ribu-kakek-ini-lecehkan-cucu-dan-tetangganya</guid><pubDate>Rabu 09 September 2020 23:30 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/09/340/2275263/bermodalkan-uang-rp20-ribu-kakek-ini-lecehkan-cucu-dan-tetangganya-ISkOEEcaQG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/09/340/2275263/bermodalkan-uang-rp20-ribu-kakek-ini-lecehkan-cucu-dan-tetangganya-ISkOEEcaQG.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>

BENGKULU - Warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial DM (DM), diduga  mencabuli cucunya sendiri lebih dari 2 kali. Di mana setiap perbuatan asusila itu korban diiming-imingi dengan uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Iming-iming tersebut diduga untuk memuluskan aksi asusila kepada cucunya yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, perbuatan asusila itu terungkap setelah diketahui tetangga korban. Selanjutnya dilaporkan kepada orangtua korban.

''Tersangka diduga mencabuli cucunya lebih dari 2 kali. Korban diiming-imingi uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,'' kata Sudarno, saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (9/9/2020).

Tersangka, kata Sudarno, diduga tidak hanya mencabuli cucunya. Namun, DM juga diduga mencabuli tetangganya. Di mana tetangga tersangka juga diiming-iming dengan uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Sudarno menyampaikan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapatkan informasi dari tetangganya, jika anaknya kerap memperlihatkan uang dalam jumlah yang tak wajar di usia anak-anak.

Saat ditanya orangtuanya, kata Sudarno, korban pun akhirnya menceritakan asal uang yang diperolehnya. Tersangka pun dilaporkan orangtua korban ke Mapolres Seluma.

Tersangka, sampai Sudarno, dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

''Saat ini tersangka sudah kita amankan,'' pungkas Sudarno.
</description><content:encoded>

BENGKULU - Warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, berinisial DM (DM), diduga  mencabuli cucunya sendiri lebih dari 2 kali. Di mana setiap perbuatan asusila itu korban diiming-imingi dengan uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Iming-iming tersebut diduga untuk memuluskan aksi asusila kepada cucunya yang masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, perbuatan asusila itu terungkap setelah diketahui tetangga korban. Selanjutnya dilaporkan kepada orangtua korban.

''Tersangka diduga mencabuli cucunya lebih dari 2 kali. Korban diiming-imingi uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu,'' kata Sudarno, saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (9/9/2020).

Tersangka, kata Sudarno, diduga tidak hanya mencabuli cucunya. Namun, DM juga diduga mencabuli tetangganya. Di mana tetangga tersangka juga diiming-iming dengan uang Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

Sudarno menyampaikan, kasus ini terungkap setelah orangtua korban mendapatkan informasi dari tetangganya, jika anaknya kerap memperlihatkan uang dalam jumlah yang tak wajar di usia anak-anak.

Saat ditanya orangtuanya, kata Sudarno, korban pun akhirnya menceritakan asal uang yang diperolehnya. Tersangka pun dilaporkan orangtua korban ke Mapolres Seluma.

Tersangka, sampai Sudarno, dijerat dengan pasal 81 dan 82 ayat 1 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

''Saat ini tersangka sudah kita amankan,'' pungkas Sudarno.
</content:encoded></item></channel></rss>
