<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jakarta Perketat PSBB, Menpan-RB: Instansi Pemerintah WFH Full</title><description>Meski begitu, dia mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/10/337/2275457/jakarta-perketat-psbb-menpan-rb-instansi-pemerintah-wfh-full</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/10/337/2275457/jakarta-perketat-psbb-menpan-rb-instansi-pemerintah-wfh-full"/><item><title>Jakarta Perketat PSBB, Menpan-RB: Instansi Pemerintah WFH Full</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/10/337/2275457/jakarta-perketat-psbb-menpan-rb-instansi-pemerintah-wfh-full</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/10/337/2275457/jakarta-perketat-psbb-menpan-rb-instansi-pemerintah-wfh-full</guid><pubDate>Kamis 10 September 2020 11:26 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/10/337/2275457/jakarta-perketat-psbb-menpan-rb-instansi-pemerintah-wfh-full-ISQfTMavcf.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto : Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/10/337/2275457/jakarta-perketat-psbb-menpan-rb-instansi-pemerintah-wfh-full-ISQfTMavcf.jfif</image><title>Menpan-RB Tjahjo Kumolo. (Foto : Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 58 Tahun 2020. Instansi tersebut bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.
&amp;ldquo;Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,&amp;rdquo; katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).
Meski begitu, dia mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing. Namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.
&amp;ldquo;Semua daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,&amp;rdquo; ujarnya.
Lebih lanjut Tjahjo menuturkan, untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE No 67/2020.

Baca Juga : Anies Tarik Rem Darurat PSBB, Golkar Nilai Bukan Langkah Tepat

&amp;ldquo;Tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau risiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE No 67/2020,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : Jakarta Kembali Perketat PSBB, Anies-Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Bodebek Bakal Rapat Bersama

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 58 Tahun 2020. Instansi tersebut bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.
&amp;ldquo;Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,&amp;rdquo; katanya melalui pesan singkatnya, Kamis (10/9/2020).
Meski begitu, dia mengatakan pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing. Namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.
&amp;ldquo;Semua daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,&amp;rdquo; ujarnya.
Lebih lanjut Tjahjo menuturkan, untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE No 67/2020.

Baca Juga : Anies Tarik Rem Darurat PSBB, Golkar Nilai Bukan Langkah Tepat

&amp;ldquo;Tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau risiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE No 67/2020,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : Jakarta Kembali Perketat PSBB, Anies-Ridwan Kamil dan Kepala Daerah Bodebek Bakal Rapat Bersama

</content:encoded></item></channel></rss>
