<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>9 Tahun Buron, Kejari Probolinggo Tangkap Terpidana Korupsi</title><description>Bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, terpidana Nanang Koentjahjono yang sempat buron sekitar 9 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/11/519/2276438/9-tahun-buron-kejari-probolinggo-tangkap-terpidana-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/11/519/2276438/9-tahun-buron-kejari-probolinggo-tangkap-terpidana-korupsi"/><item><title>9 Tahun Buron, Kejari Probolinggo Tangkap Terpidana Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/11/519/2276438/9-tahun-buron-kejari-probolinggo-tangkap-terpidana-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/11/519/2276438/9-tahun-buron-kejari-probolinggo-tangkap-terpidana-korupsi</guid><pubDate>Jum'at 11 September 2020 20:12 WIB</pubDate><dc:creator>Hana Purwadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/11/519/2276438/9-tahun-buron-kejari-probolinggo-tangkap-terpidana-korupsi-bLEKpMijKp.png" expression="full" type="image/jpeg">Buronan Korupsi (kaos putih) ditangkap Kejari setelah buron 9 tahun (foto; Hana/iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/11/519/2276438/9-tahun-buron-kejari-probolinggo-tangkap-terpidana-korupsi-bLEKpMijKp.png</image><title>Buronan Korupsi (kaos putih) ditangkap Kejari setelah buron 9 tahun (foto; Hana/iNews)</title></images><description>PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri  Kota Probolinggo berhasil menangkap  buron terpidana kasus Korupsi perjalanan dinas (Perdin)  DPRD Kota Probolinggo Tahun 2007.

Bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, terpidana Nanang Koentjahjono yang sempat buron sekitar 9 tahun ini berhasil diamankan di wilayah batas kota Probolinggo pada Jumat, (11/9/2020).

Kasi Inteljen Kejari Kota Probolinggo, Benny Briyandono mengatakan, dalam pelarianya pelaku selalu berpindah tempat dan setelah mendapat info langsung bergerak cepat dan berhasil diamankan.

Selanjutnya, Nanang menjalani pemeriksaan di ruang kasi Intelejen kejaksaan negeri Kota Probolinggo dan setelah dilakukan rapid test&amp;nbsp; dan dibawa ke  lapas II B Probolinggo  untuk dilakukan penahanan.

&quot;Nanang terjerat kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo 2007,  Selain Nanang ada tersangka lain yaitu Indah Wilujeng dan  keduanya merupakan pasangan suami istri,&quot; ujar Benny.

Benny menambahkan dalam kasus perjalanan dinas ini Nanang merupakan rekanan  CV Indonesia Makmur dinyatakan  merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 100  Juta.

Perkara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo ini melalui proses yang panjang,  kasus penyidikan dilakukan pada tahun 2009,  penyidikan dilakukan oleh tim penyidik dari tim Kejari Kota Probolinggo dan dalam  proses persidangan kasus ini ditangguhkan.

Setelah putusan kasasi keluar dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda  Rp 50 juta, Nanang melarikan diri saat hendak dilakukan eksekusi.

Terpidana dituntut pada 21 Oktober 2010 dengan dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 serta UU RI Nomor 48 tahun 2009 dan UU RI nomor 8 tahun 1981.
</description><content:encoded>PROBOLINGGO - Kejaksaan Negeri  Kota Probolinggo berhasil menangkap  buron terpidana kasus Korupsi perjalanan dinas (Perdin)  DPRD Kota Probolinggo Tahun 2007.

Bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI, terpidana Nanang Koentjahjono yang sempat buron sekitar 9 tahun ini berhasil diamankan di wilayah batas kota Probolinggo pada Jumat, (11/9/2020).

Kasi Inteljen Kejari Kota Probolinggo, Benny Briyandono mengatakan, dalam pelarianya pelaku selalu berpindah tempat dan setelah mendapat info langsung bergerak cepat dan berhasil diamankan.

Selanjutnya, Nanang menjalani pemeriksaan di ruang kasi Intelejen kejaksaan negeri Kota Probolinggo dan setelah dilakukan rapid test&amp;nbsp; dan dibawa ke  lapas II B Probolinggo  untuk dilakukan penahanan.

&quot;Nanang terjerat kasus korupsi perjalanan Dinas DPRD Kota Probolinggo 2007,  Selain Nanang ada tersangka lain yaitu Indah Wilujeng dan  keduanya merupakan pasangan suami istri,&quot; ujar Benny.

Benny menambahkan dalam kasus perjalanan dinas ini Nanang merupakan rekanan  CV Indonesia Makmur dinyatakan  merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 100  Juta.

Perkara kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Probolinggo ini melalui proses yang panjang,  kasus penyidikan dilakukan pada tahun 2009,  penyidikan dilakukan oleh tim penyidik dari tim Kejari Kota Probolinggo dan dalam  proses persidangan kasus ini ditangguhkan.

Setelah putusan kasasi keluar dari Mahkamah Agung pada tanggal 22 Agustus 2011 dengan pidana penjara 1 tahun dan denda  Rp 50 juta, Nanang melarikan diri saat hendak dilakukan eksekusi.

Terpidana dituntut pada 21 Oktober 2010 dengan dakwaan Primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU RI 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 serta UU RI Nomor 48 tahun 2009 dan UU RI nomor 8 tahun 1981.
</content:encoded></item></channel></rss>
