<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PSBB Jakarta: Anies Masih Bolehkan Ojol Angkut Penumpang dan Barang</title><description>Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan transportasi motor berbasis aplikasi masih diperbolehkan beroperasi.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/13/338/2277043/psbb-jakarta-anies-masih-bolehkan-ojol-angkut-penumpang-dan-barang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/13/338/2277043/psbb-jakarta-anies-masih-bolehkan-ojol-angkut-penumpang-dan-barang"/><item><title>PSBB Jakarta: Anies Masih Bolehkan Ojol Angkut Penumpang dan Barang</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/13/338/2277043/psbb-jakarta-anies-masih-bolehkan-ojol-angkut-penumpang-dan-barang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/13/338/2277043/psbb-jakarta-anies-masih-bolehkan-ojol-angkut-penumpang-dan-barang</guid><pubDate>Minggu 13 September 2020 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/13/338/2277043/psbb-jakarta-anies-masih-bolehkan-ojol-angkut-penumpang-dan-barang-5ze5LH81Bj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/13/338/2277043/psbb-jakarta-anies-masih-bolehkan-ojol-angkut-penumpang-dan-barang-5ze5LH81Bj.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan tetap akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada hari Senin (14/9/2020) besok hingga dua pekan ke depan.

Dalam masa PSBB ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan transportasi motor berbasis aplikasi masih diperbolehkan beroperasi.

&quot;Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,&quot; kata Anies dalam jumpa persnya, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Sementara, kata dia, untuk kapasitas kendaraan umum masih tetap diberlakukan pembatasan sebanyak 50 persen. Artinya, kebijakan masih sama seperti pada saat kebijakan PSBB transisi sebelumnya.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Warga Jakarta Jangan Berpergian, Tetap di Rumah!

&quot;Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat kapal penumpang diatur juga dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya,&quot; ujarnya.

Anies mengatakan, pada prinsipnya dalam PSBB ini mobilitas penduduk dengan menggunakan transportasi umum akan benar-benar dikurangi dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid-19.

&quot;Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memutuskan tetap akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total pada hari Senin (14/9/2020) besok hingga dua pekan ke depan.

Dalam masa PSBB ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih memperbolehkan transportasi motor berbasis aplikasi masih diperbolehkan beroperasi.

&quot;Motor berbasis aplikasi diperbolehkan untuk mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat,&quot; kata Anies dalam jumpa persnya, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Sementara, kata dia, untuk kapasitas kendaraan umum masih tetap diberlakukan pembatasan sebanyak 50 persen. Artinya, kebijakan masih sama seperti pada saat kebijakan PSBB transisi sebelumnya.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan: Warga Jakarta Jangan Berpergian, Tetap di Rumah!

&quot;Kemudian ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, lalu transportasi darat kapal penumpang diatur juga dengan pembatasan jumlah penumpang per kendaraannya,&quot; ujarnya.

Anies mengatakan, pada prinsipnya dalam PSBB ini mobilitas penduduk dengan menggunakan transportasi umum akan benar-benar dikurangi dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid-19.

&quot;Detailnya nanti akan diatur secara teknis melalui surat keputusan kepala dinas perhubungan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
