<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tagar DukungUjiMateriUUPenyiaran Jadi Trending Topik di Twitter</title><description>Jumlah cuitannya pun lebih dari seribu yang menggunakan tagar tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277219/tagar-dukungujimateriuupenyiaran-jadi-trending-topik-di-twitter</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277219/tagar-dukungujimateriuupenyiaran-jadi-trending-topik-di-twitter"/><item><title>Tagar DukungUjiMateriUUPenyiaran Jadi Trending Topik di Twitter</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277219/tagar-dukungujimateriuupenyiaran-jadi-trending-topik-di-twitter</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277219/tagar-dukungujimateriuupenyiaran-jadi-trending-topik-di-twitter</guid><pubDate>Senin 14 September 2020 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/14/337/2277219/tagar-dukungujimateriuupenyiaran-jadi-trending-topik-di-twitter-csehrKe4nt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangkapan layar trending topik (Foto : Twitter)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/14/337/2277219/tagar-dukungujimateriuupenyiaran-jadi-trending-topik-di-twitter-csehrKe4nt.jpg</image><title>Tangkapan layar trending topik (Foto : Twitter)</title></images><description>JAKARTA - Tanda pagar atau hastag #DukungUjiMateriUUPenyiaran jadi trending topik di media sosial Twitter. Hal tersebut nampak hingga puukul 06.45 WIB, Senin (14/9/2020).

Jumlah cuitannya pun lebih dari seribu yang menggunakan tagar tersebut.

Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi Penyiaran pada UU Penyiaran. Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka.

Sebelumnya, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyatakan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi atau MK ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran LIVE lagi di media sosial.

Kuasa Hukum Pemohon, Imam Nasef menjelaskan, dasar permohonan uji materi ini tidak semata-mata kepentingan para pemohon, namun di dalamnya ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar.

Baca Juga :&amp;nbsp;Alasan RCTI &amp;amp; iNewsTV Uji Materi UU Penyiaran: Untuk Kesetaraan &amp;amp; Tanggung Jawab Moral
Baca Juga :&amp;nbsp;Penusukan Syekh Ali Jaber, Sekum PP Muhammadiyah: Tetap Tenang dan Tidak Berspekulasi

Menurut Nasef, tujuan dibentuknya UU Penyiaran yaitu untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. Karena itu di dalamnya diatur mengenai asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran. Bahkan, diatur pula tentan pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.

Melalui uji materi ini, pemohon ingin UU Penyiaran bisa menjadi pedoman bagi negara untuk menindak secara tegas apabila penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran ternyata meyimpang dari aturan.</description><content:encoded>JAKARTA - Tanda pagar atau hastag #DukungUjiMateriUUPenyiaran jadi trending topik di media sosial Twitter. Hal tersebut nampak hingga puukul 06.45 WIB, Senin (14/9/2020).

Jumlah cuitannya pun lebih dari seribu yang menggunakan tagar tersebut.

Sekadar diketahui, stasiun televisi RCTI dan iNews mengajukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan definisi Penyiaran pada UU Penyiaran. Keduanya mendorong agar perusahaan penyedia layanan streaming film dan video on demand (VoD) dilakukan pengawasan terhadap isi siaran mereka.

Sebelumnya, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik menyatakan uji materi UU Penyiaran di Mahkamah Konstitusi atau MK ditujukan guna mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran LIVE lagi di media sosial.

Kuasa Hukum Pemohon, Imam Nasef menjelaskan, dasar permohonan uji materi ini tidak semata-mata kepentingan para pemohon, namun di dalamnya ada kepentingan nasional yang jauh lebih besar.

Baca Juga :&amp;nbsp;Alasan RCTI &amp;amp; iNewsTV Uji Materi UU Penyiaran: Untuk Kesetaraan &amp;amp; Tanggung Jawab Moral
Baca Juga :&amp;nbsp;Penusukan Syekh Ali Jaber, Sekum PP Muhammadiyah: Tetap Tenang dan Tidak Berspekulasi

Menurut Nasef, tujuan dibentuknya UU Penyiaran yaitu untuk melindungi kedaulatan nasional di bidang penyiaran. Karena itu di dalamnya diatur mengenai asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran. Bahkan, diatur pula tentan pedoman mengenai isi dan perilaku siaran.

Melalui uji materi ini, pemohon ingin UU Penyiaran bisa menjadi pedoman bagi negara untuk menindak secara tegas apabila penyelenggara penyiaran berbasis internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran ternyata meyimpang dari aturan.</content:encoded></item></channel></rss>
