<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkait Kasus Djoko Tjandra, KPK : Bukan soal Berani Atau Tidak!</title><description>Cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277229/terkait-kasus-djoko-tjandra-kpk-bukan-soal-berani-atau-tidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277229/terkait-kasus-djoko-tjandra-kpk-bukan-soal-berani-atau-tidak"/><item><title>Terkait Kasus Djoko Tjandra, KPK : Bukan soal Berani Atau Tidak!</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277229/terkait-kasus-djoko-tjandra-kpk-bukan-soal-berani-atau-tidak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277229/terkait-kasus-djoko-tjandra-kpk-bukan-soal-berani-atau-tidak</guid><pubDate>Senin 14 September 2020 08:33 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/14/337/2277229/terkait-kasus-djoko-tjandra-kpk-bukan-soal-berani-atau-tidak-mBd88wCAce.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/14/337/2277229/terkait-kasus-djoko-tjandra-kpk-bukan-soal-berani-atau-tidak-mBd88wCAce.jpg</image><title>Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat dan terkesan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra. Kesimpulan itu bisa ditarik dari dua indikator.

Pernyataan dari Komjen Pol Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Irjen Pol Karyoto (Deputi Penindakan) pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga anti rasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.

Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai pandangan atau penilaian siapapun terkait gelar perkara kasus Djoko Tjandra, khususnya pandangan dari ICW.

&quot;Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak. Namun, bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK,&quot; ujar Ali Fikri, Senin (14/9/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8wMy8xLzEyMjQ3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Pimpinan KPK Fokus Ikuti Perkembangan Kasus Djoko Tjandra
Baca Juga :&amp;nbsp;Penusukan Syekh Ali Jaber, Sekum PP Muhammadiyah: Tetap Tenang dan Tidak Berspekulasi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya menyatakan apa yang disampaikan KPK soal kasus Doko Tjandra normatif. &quot;Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari,&quot; jelasnya.

Indikator kedua, yakni gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat serius menanggapi perkara Djoko Tjandra. Padahal publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.</description><content:encoded>JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lambat dan terkesan tidak berani mengambil alih seluruh penanganan perkara yang melibatkan Djoko S Tjandra. Kesimpulan itu bisa ditarik dari dua indikator.

Pernyataan dari Komjen Pol Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Irjen Pol Karyoto (Deputi Penindakan) pada akhir Agustus lalu sempat menyebutkan bahwa lembaga anti rasuah itu akan mengambil alih penanganan perkara jika Kejaksaan Agung tidak selesai menanganinya.

Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya sangat menghargai pandangan atau penilaian siapapun terkait gelar perkara kasus Djoko Tjandra, khususnya pandangan dari ICW.

&quot;Namun perlu kami sampaikan bahwa ini bukan soal berani atau tidak. Namun, bagaimana cara berhukum yang benar adalah tentu ikuti aturan UU yang berlaku yang dalam hal ini ketentuan Pasal 6, 8 dan 10 A UU KPK,&quot; ujar Ali Fikri, Senin (14/9/2020).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8wMy8xLzEyMjQ3OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Baca Juga :&amp;nbsp;Pimpinan KPK Fokus Ikuti Perkembangan Kasus Djoko Tjandra
Baca Juga :&amp;nbsp;Penusukan Syekh Ali Jaber, Sekum PP Muhammadiyah: Tetap Tenang dan Tidak Berspekulasi

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya menyatakan apa yang disampaikan KPK soal kasus Doko Tjandra normatif. &quot;Padahal publik menduga sebaliknya, Kejaksaan Agung terlihat lambat dalam pengungkapan perkara yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari,&quot; jelasnya.

Indikator kedua, yakni gelar perkara yang terkesan hanya dijadikan ajang pencitraan bagi KPK agar terlihat serius menanggapi perkara Djoko Tjandra. Padahal publik berharap besar bahwa hasil akhir dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa KPK mengambil alih seluruh penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian.</content:encoded></item></channel></rss>
