<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Red Notice Djoko Tjandra   </title><description>Berkas perkara empat tersangka kasus red notice yang sebelumnya dilimpahkan tahap satu dikembalikan ke Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277725/tak-lengkap-jpu-kembalikan-berkas-red-notice-djoko-tjandra</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277725/tak-lengkap-jpu-kembalikan-berkas-red-notice-djoko-tjandra"/><item><title>Tak Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Red Notice Djoko Tjandra   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277725/tak-lengkap-jpu-kembalikan-berkas-red-notice-djoko-tjandra</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/14/337/2277725/tak-lengkap-jpu-kembalikan-berkas-red-notice-djoko-tjandra</guid><pubDate>Senin 14 September 2020 21:14 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/14/337/2277725/tak-lengkap-jpu-kembalikan-berkas-red-notice-djoko-tjandra-fPLpDC9XXp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Djoko Tjandra (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/14/337/2277725/tak-lengkap-jpu-kembalikan-berkas-red-notice-djoko-tjandra-fPLpDC9XXp.jpg</image><title>Djoko Tjandra (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Berkas perkara empat tersangka kasus red notice yang sebelumnya dilimpahkan tahap satu dikembalikan ke Bareskrim Polri. Berkas perkara yang dinyatakan kurang yakni berkas formil dan materil.

&quot;Terkait dengan berkas perkara red notice, memang tanggal 11 kemarin juga dikembalikan oleh JPU atau P19,&quot; kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Berhijab dan Tangan Diborgol, Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa Penyidik&amp;nbsp;
Dia mengatakan, JPU mengembalikan dengan sejumlah petunjuk untuk melengkapi kekurangan baik formil maupun materil.  &quot;Saat ini, penyidik tahap koordinasi dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk petunjuk dari JPU terkait beberapa kekurangan materil dan formil. Berkas perkara tersebut untuk segera dipenuhi,&quot; pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Diperiksa Kejagung, Djoko Tjandra Datang dengan Tangan Diborgol</description><content:encoded>JAKARTA - Berkas perkara empat tersangka kasus red notice yang sebelumnya dilimpahkan tahap satu dikembalikan ke Bareskrim Polri. Berkas perkara yang dinyatakan kurang yakni berkas formil dan materil.

&quot;Terkait dengan berkas perkara red notice, memang tanggal 11 kemarin juga dikembalikan oleh JPU atau P19,&quot; kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Berhijab dan Tangan Diborgol, Jaksa Pinangki Kembali Diperiksa Penyidik&amp;nbsp;
Dia mengatakan, JPU mengembalikan dengan sejumlah petunjuk untuk melengkapi kekurangan baik formil maupun materil.  &quot;Saat ini, penyidik tahap koordinasi dengan JPU untuk pemenuhan petunjuk petunjuk dari JPU terkait beberapa kekurangan materil dan formil. Berkas perkara tersebut untuk segera dipenuhi,&quot; pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra Polri sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat orang itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sendiri.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Diperiksa Kejagung, Djoko Tjandra Datang dengan Tangan Diborgol</content:encoded></item></channel></rss>
