<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Bentuk Pokja Tangani Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020</title><description>Terkait dengan penindakan pelanggaran protokol yang dilakukan oleh peserta pilkada, Bawaslu akan menyerahkan ke kepolisian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/17/337/2279532/bawaslu-bentuk-pokja-tangani-pelanggaran-protokol-covid-19-di-pilkada-2020</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/17/337/2279532/bawaslu-bentuk-pokja-tangani-pelanggaran-protokol-covid-19-di-pilkada-2020"/><item><title>Bawaslu Bentuk Pokja Tangani Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada 2020</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/17/337/2279532/bawaslu-bentuk-pokja-tangani-pelanggaran-protokol-covid-19-di-pilkada-2020</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/17/337/2279532/bawaslu-bentuk-pokja-tangani-pelanggaran-protokol-covid-19-di-pilkada-2020</guid><pubDate>Kamis 17 September 2020 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/17/337/2279532/bawaslu-bentuk-pokja-tangani-pelanggaran-protokol-covid-19-di-pilkada-2020-5LxPmPtacq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: Okezone/Fadel Prayoga)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/17/337/2279532/bawaslu-bentuk-pokja-tangani-pelanggaran-protokol-covid-19-di-pilkada-2020-5LxPmPtacq.jpg</image><title>Ketua Bawaslu RI Abhan (Foto: Okezone/Fadel Prayoga)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan bahwa pihaknya membentuk kelompok kerja (pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Bawaslu turut menggandeng Kemendagri, KPU, TNI, Polri, Kejaksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Satgas penanganan Covid-19.

&quot;Yang diberi amanat untuk membentuk pokja ini adalah Bawaslu untuk menjadi ketua, dan anggota yang terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas, Kejaksaan dan kepolisian,&quot; kata Abhan dalam jumpa persnya secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;81 Petahana Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada&amp;nbsp;
Abhan menjelaskan pokja penanganan pelanggaran protokol Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi secara masif kepada publik untuk terus menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan PIlkada serentak lanjutan 2020. Pokja juga akan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon untuk berperan aktif dan berupaya meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.

&quot;Pokja akan menyelenggarakan deklarasi terkait dengan kepatuhan protokol Covid-19 ini, mulai dari provinsi sampai kabupaten kota, agar pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini tidak menimbulkan klaster Covid-19,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Komnas HAM Desak Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda
Sementara, terkait dengan penindakan pelanggaran protokol yang dilakukan oleh peserta pilkada, Bawaslu akan menyerahkan potensi tindak pidana ke kepolisian. &quot;Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah diterapkan oleh Polri,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengumumkan bahwa pihaknya membentuk kelompok kerja (pokja) penanganan pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020. Bawaslu turut menggandeng Kemendagri, KPU, TNI, Polri, Kejaksaan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Satgas penanganan Covid-19.

&quot;Yang diberi amanat untuk membentuk pokja ini adalah Bawaslu untuk menjadi ketua, dan anggota yang terdiri dari KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satgas, Kejaksaan dan kepolisian,&quot; kata Abhan dalam jumpa persnya secara virtual, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;81 Petahana Langgar Protokol Kesehatan saat Pendaftaran Pilkada&amp;nbsp;
Abhan menjelaskan pokja penanganan pelanggaran protokol Covid-19 bertugas melakukan sosialisasi secara masif kepada publik untuk terus menjalankan protokol kesehatan dalam setiap tahapan PIlkada serentak lanjutan 2020. Pokja juga akan melibatkan partai politik dan tim kampanye pasangan calon untuk berperan aktif dan berupaya meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan.

&quot;Pokja akan menyelenggarakan deklarasi terkait dengan kepatuhan protokol Covid-19 ini, mulai dari provinsi sampai kabupaten kota, agar pelaksanaan pilkada tahun 2020 ini tidak menimbulkan klaster Covid-19,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Komnas HAM Desak Pelaksanaan Pilkada 2020 Ditunda
Sementara, terkait dengan penindakan pelanggaran protokol yang dilakukan oleh peserta pilkada, Bawaslu akan menyerahkan potensi tindak pidana ke kepolisian. &quot;Kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan tingkatan SOP yang sudah diterapkan oleh Polri,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
