<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapolda Papua Minta Wakil Bupati Yalimo Penabrak Polwan Diproses Hukum</title><description>Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw langsung turun tangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/17/340/2279211/kapolda-papua-minta-wakil-bupati-yalimo-penabrak-polwan-diproses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/17/340/2279211/kapolda-papua-minta-wakil-bupati-yalimo-penabrak-polwan-diproses-hukum"/><item><title>Kapolda Papua Minta Wakil Bupati Yalimo Penabrak Polwan Diproses Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/17/340/2279211/kapolda-papua-minta-wakil-bupati-yalimo-penabrak-polwan-diproses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/17/340/2279211/kapolda-papua-minta-wakil-bupati-yalimo-penabrak-polwan-diproses-hukum</guid><pubDate>Kamis 17 September 2020 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Chanry Andrew S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/17/340/2279211/kapolda-papua-minta-wakil-bupati-yalimo-penabrak-polwan-diproses-hukum-vE7oB6sxYA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (Foto: iNews/Chanry)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/17/340/2279211/kapolda-papua-minta-wakil-bupati-yalimo-penabrak-polwan-diproses-hukum-vE7oB6sxYA.jpg</image><title>Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (Foto: iNews/Chanry)</title></images><description>JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua menindak tegas pelaku kecelakaan maut yang menyebabkan seorang anggota Polri dari Bid Propam Polda Papua meninggal dunia.

Kecelakaan mau yang terjadi pada Rabu (16/9/2020) pagi tadi menyebabkan Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia.

Atas kejadian itu, Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw langsung turun tangan.

Kepada wartawan di Jayapura, Irjen Pol. Paulus Waterpauw menegaskan bahwa pelaku yang menabrak anggota Polri hingga meninggal dunia akan tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, walaupun yang bersangkutan adalah seorang pejabat negara.

Bripka Christin meninggal dunia setelah ditabrak oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31). Erdi Dabi mengendarai mobil Hilux dan di dalam pengaruh minuman keras.

Irjen Pol, Paulus Waterpauw telah memerintahkan Dirlantas Polda Papua untuk menyita barang bukti dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

&amp;ldquo;Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujar Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw di Jayapura,  Rabu (16/9/2020).

Dimata Waterpauw selaku pimpinan Polda Papua melihat sosok Bripka Christin adalah seorang Polwan yang baik, disiplin, tegas dan rajin menjalankan tugas. &amp;ldquo;Saya sangat kehilangan anggota yang sangat baik. Kejadian ini sangat tak terduga. Polda Papua sangat kehilangan dirinya,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujarnya.

Baca Juga: Tabrak Polwan Hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Papua Langsung Ditahan Polisi

Waterpauw menyesalkan dan prihatian terhadap perilaku pengendara mobil Hilux yang juga seorang oknum pejabat daerah tapi masih berperilaku mabuk-mabukan dengan minuman keras.

&amp;ldquo;Seorang pejabat harusnya memiliki kemampuan intelektual yang cukup, tetapi masih mabuk-mabukan dengan minuman keras. Perilaku ini sangat memprihatinkan dan mengecewakan. Dampak dari mabuk-mabuknya sangat fatal membuat orang lain kehilangan nyawa,&amp;rdquo; katanya.

Selaku pimpinan Polda Papua, Waterpauw menyampaikan belasungkawa kepada keluarga besar Almarhumah Bripka Christin. Ia berharap keluarga diberi kekuatan.

&amp;ldquo;Kita semua kehilangan orang yang baik dan kepada semua pihak yang turut merasakan duka cita dan bersimpati, saya juga mengucapkan terima kasih,&amp;rsquo;&amp;rsquo; jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Christin anggota Propam Polda Papua ditabrak ED yang dalam kondisi mabuk akibat minuman keras di Ardipura tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Rabu 16 September 2020, pukul 07.30 WIT.

Kejadian itu bermula ketika Erdi Dabi mengendarai mobil toyota Hilux  dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop, setibanya di  lokasi kejadian, mobil hilang kendali dan keluar jalur kanan, sehingga  menabrak Bripka Christin dari arah berlawan datang menggunakan sepeda  motor Yahama N-max.

&amp;ldquo;Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada  bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang  mengakibatkan korban meninggal dunia,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujar Kapolresta Jayapura, AKBP  Gustav Urbinas.

Hasil olah TKP, kecelakaan terjadi akibat kurang hati-hatinya  pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraannya yang diduga dalam  pengaruh minuman keras.

&amp;ldquo;Kesimpulan sementara kecelakaan terjadi karena pelaku dipengaruhi  minuman keras sebab dalam mobil ditemukan beberapa kaleng minuman.  Mengakibatkan mobil keluar jalur sehingga tabrakan terjadi. Pelaku juga  tak memiliki SIM dan STNK,&amp;rdquo; ujarnya.

Sementara KTP pelaku disebutkan pekerjaan ED adalah wakil bupati.  Saat ini, kasus kecelakaan  dalam penanganan unit lalulintas Polresta  Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh  penyidik satuan lalulintas.

</description><content:encoded>JAYAPURA - Kepolisian Daerah Papua menindak tegas pelaku kecelakaan maut yang menyebabkan seorang anggota Polri dari Bid Propam Polda Papua meninggal dunia.

Kecelakaan mau yang terjadi pada Rabu (16/9/2020) pagi tadi menyebabkan Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) meninggal dunia.

Atas kejadian itu, Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw langsung turun tangan.

Kepada wartawan di Jayapura, Irjen Pol. Paulus Waterpauw menegaskan bahwa pelaku yang menabrak anggota Polri hingga meninggal dunia akan tetap diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku, walaupun yang bersangkutan adalah seorang pejabat negara.

Bripka Christin meninggal dunia setelah ditabrak oleh Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31). Erdi Dabi mengendarai mobil Hilux dan di dalam pengaruh minuman keras.

Irjen Pol, Paulus Waterpauw telah memerintahkan Dirlantas Polda Papua untuk menyita barang bukti dan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku.

&amp;ldquo;Saya sudah perintahkan Dirlantas untuk memproses pelaku penabrak dan menyita barang bukti. Akibat yang ditimbulkan sangat fatal,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujar Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw di Jayapura,  Rabu (16/9/2020).

Dimata Waterpauw selaku pimpinan Polda Papua melihat sosok Bripka Christin adalah seorang Polwan yang baik, disiplin, tegas dan rajin menjalankan tugas. &amp;ldquo;Saya sangat kehilangan anggota yang sangat baik. Kejadian ini sangat tak terduga. Polda Papua sangat kehilangan dirinya,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujarnya.

Baca Juga: Tabrak Polwan Hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Papua Langsung Ditahan Polisi

Waterpauw menyesalkan dan prihatian terhadap perilaku pengendara mobil Hilux yang juga seorang oknum pejabat daerah tapi masih berperilaku mabuk-mabukan dengan minuman keras.

&amp;ldquo;Seorang pejabat harusnya memiliki kemampuan intelektual yang cukup, tetapi masih mabuk-mabukan dengan minuman keras. Perilaku ini sangat memprihatinkan dan mengecewakan. Dampak dari mabuk-mabuknya sangat fatal membuat orang lain kehilangan nyawa,&amp;rdquo; katanya.

Selaku pimpinan Polda Papua, Waterpauw menyampaikan belasungkawa kepada keluarga besar Almarhumah Bripka Christin. Ia berharap keluarga diberi kekuatan.

&amp;ldquo;Kita semua kehilangan orang yang baik dan kepada semua pihak yang turut merasakan duka cita dan bersimpati, saya juga mengucapkan terima kasih,&amp;rsquo;&amp;rsquo; jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Christin anggota Propam Polda Papua ditabrak ED yang dalam kondisi mabuk akibat minuman keras di Ardipura tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I Distrik Jayapura Selatan, Rabu 16 September 2020, pukul 07.30 WIT.

Kejadian itu bermula ketika Erdi Dabi mengendarai mobil toyota Hilux  dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura tujuan Entrop, setibanya di  lokasi kejadian, mobil hilang kendali dan keluar jalur kanan, sehingga  menabrak Bripka Christin dari arah berlawan datang menggunakan sepeda  motor Yahama N-max.

&amp;ldquo;Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada  bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah yang  mengakibatkan korban meninggal dunia,&amp;rsquo;&amp;rsquo; ujar Kapolresta Jayapura, AKBP  Gustav Urbinas.

Hasil olah TKP, kecelakaan terjadi akibat kurang hati-hatinya  pengendara mobil Hilux saat mengendarai kendaraannya yang diduga dalam  pengaruh minuman keras.

&amp;ldquo;Kesimpulan sementara kecelakaan terjadi karena pelaku dipengaruhi  minuman keras sebab dalam mobil ditemukan beberapa kaleng minuman.  Mengakibatkan mobil keluar jalur sehingga tabrakan terjadi. Pelaku juga  tak memiliki SIM dan STNK,&amp;rdquo; ujarnya.

Sementara KTP pelaku disebutkan pekerjaan ED adalah wakil bupati.  Saat ini, kasus kecelakaan  dalam penanganan unit lalulintas Polresta  Jayapura Kota dan pelaku ED dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut oleh  penyidik satuan lalulintas.

</content:encoded></item></channel></rss>
