<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kampanye di Era Corona, KPU Sebut Konser Musik Bisa Diselenggarakan Virtual</title><description>Konser musik virtual telah beberapa kali digelar sebelumnya di masa pandemi ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/19/337/2280405/kampanye-di-era-corona-kpu-sebut-konser-musik-bisa-diselenggarakan-virtual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/19/337/2280405/kampanye-di-era-corona-kpu-sebut-konser-musik-bisa-diselenggarakan-virtual"/><item><title>Kampanye di Era Corona, KPU Sebut Konser Musik Bisa Diselenggarakan Virtual</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/19/337/2280405/kampanye-di-era-corona-kpu-sebut-konser-musik-bisa-diselenggarakan-virtual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/19/337/2280405/kampanye-di-era-corona-kpu-sebut-konser-musik-bisa-diselenggarakan-virtual</guid><pubDate>Sabtu 19 September 2020 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/19/337/2280405/kampanye-di-era-corona-kpu-sebut-konser-musik-bisa-diselenggarakan-virtual-VLMp5OsLbv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPU Viryan Azis. (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/19/337/2280405/kampanye-di-era-corona-kpu-sebut-konser-musik-bisa-diselenggarakan-virtual-VLMp5OsLbv.jpg</image><title>Komisioner KPU Viryan Azis. (Foto: Okezone/Arie Dwi Satrio)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis memastikan aturan kampanye yang membolehkan konser musik di Pilkada Serentak 2020 belum final. Aturan ini menuai kontroversi lantaran angka penularan virus corona kian meningkat.
&quot;Belum final, masih bahan untuk sempurnakan, justru karena ada masukan dari masyarakat itu jadi pertimbangan kita untuk timbang kembali,&quot; ucap Viryan dalam diskusi virtual bertajuk &quot;Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona,&quot; Sabtu (19/9/2020).
&amp;nbsp;BACA JUGA:&amp;nbsp;Kontroversi Konser Musik di Pilkada 2020, KPU: Belum Final!
Aturan yang membolehkan kandidat peserta Pilkada melaksanakan konser musik termaktub dalam Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilgub, Pilbup, Pilwalkot Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam beleid itu disebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk, salah satunya, kegiatan kebudayaan berupa pentas senin, panen raya, dan atau konser musik.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU
Viryan berujar bahwa aturan tersebut adalah rancangan PKPU dan akan segera direvisi menyesuaikan kondisi terkini terkait virus corona. &quot;Itu adalah rancangan PKPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang mau kita revisi,&quot; jelasnya.
Dia menuturkan, KPU akan menyerap masukan dari masyarakat terkait pengaturan kampanye di masa pandemi corona. Namun demikian, ia meminta masyarakat memahami kegiatan konser musik tidak dipahami konvensional yang memancing kerumunan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8xNi8xLzEyMjcyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Konser musik di tengah pandemi, lanjut dia, bisa dilakukan secara daring sebagaimana dilakukan oleh maestro campur sari mendiang Didi Kempot.
&quot;Dalam diksusi kami, kegiatan konser musik jangan dipahami seperti konser musik biasa, kita masih ingat almarhum Didi Kempot lakukan konser secara daring. Itu kan bisa,&quot; pungkas Viryan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis memastikan aturan kampanye yang membolehkan konser musik di Pilkada Serentak 2020 belum final. Aturan ini menuai kontroversi lantaran angka penularan virus corona kian meningkat.
&quot;Belum final, masih bahan untuk sempurnakan, justru karena ada masukan dari masyarakat itu jadi pertimbangan kita untuk timbang kembali,&quot; ucap Viryan dalam diskusi virtual bertajuk &quot;Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona,&quot; Sabtu (19/9/2020).
&amp;nbsp;BACA JUGA:&amp;nbsp;Kontroversi Konser Musik di Pilkada 2020, KPU: Belum Final!
Aturan yang membolehkan kandidat peserta Pilkada melaksanakan konser musik termaktub dalam Pasal 63 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilgub, Pilbup, Pilwalkot Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
Dalam beleid itu disebutkan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk, salah satunya, kegiatan kebudayaan berupa pentas senin, panen raya, dan atau konser musik.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Konser Musik di Pilkada Harus Izin Satgas Covid-19, Ini Kata KPU
Viryan berujar bahwa aturan tersebut adalah rancangan PKPU dan akan segera direvisi menyesuaikan kondisi terkini terkait virus corona. &quot;Itu adalah rancangan PKPU dan pengaturan tersebut sudah ada dari sebelumnya, jadi itu pengaturan pada Pilkada sebelumnya yang mau kita revisi,&quot; jelasnya.
Dia menuturkan, KPU akan menyerap masukan dari masyarakat terkait pengaturan kampanye di masa pandemi corona. Namun demikian, ia meminta masyarakat memahami kegiatan konser musik tidak dipahami konvensional yang memancing kerumunan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8xNi8xLzEyMjcyMi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Konser musik di tengah pandemi, lanjut dia, bisa dilakukan secara daring sebagaimana dilakukan oleh maestro campur sari mendiang Didi Kempot.
&quot;Dalam diksusi kami, kegiatan konser musik jangan dipahami seperti konser musik biasa, kita masih ingat almarhum Didi Kempot lakukan konser secara daring. Itu kan bisa,&quot; pungkas Viryan.
</content:encoded></item></channel></rss>
