<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diadili di Oditur Militer II/08 Jakarta, Berkas Perkara Hoax Prada MI Segera Rampung</title><description>Dijelaskannya, saat tahapan pemberkasan telah rampung, berkas perkara tersangka Prada MI akan dilimpahkan ke Oditur Militer II/08.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/23/338/2282421/diadili-di-oditur-militer-ii-08-jakarta-berkas-perkara-hoax-prada-mi-segera-rampung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/23/338/2282421/diadili-di-oditur-militer-ii-08-jakarta-berkas-perkara-hoax-prada-mi-segera-rampung"/><item><title>Diadili di Oditur Militer II/08 Jakarta, Berkas Perkara Hoax Prada MI Segera Rampung</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/23/338/2282421/diadili-di-oditur-militer-ii-08-jakarta-berkas-perkara-hoax-prada-mi-segera-rampung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/23/338/2282421/diadili-di-oditur-militer-ii-08-jakarta-berkas-perkara-hoax-prada-mi-segera-rampung</guid><pubDate>Rabu 23 September 2020 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/23/338/2282421/diadili-di-oditur-militer-ii-08-jakarta-berkas-perkara-hoax-prada-mi-segera-rampung-cb2N1KNXac.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: iNews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/23/338/2282421/diadili-di-oditur-militer-ii-08-jakarta-berkas-perkara-hoax-prada-mi-segera-rampung-cb2N1KNXac.jpg</image><title>Foto: iNews</title></images><description>JAKARTA - Prada MI tersangka provokator dan penyebar berita bohong atau hoax yang berujung terjadinya penyerangan dan pembakaran Mapolsek Ciracas dan kerusakan di beberapa wilayah di Jakarta Timur Sabtu (29/8/2020) dini hari akan segera diadili.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko berharap berkas perkara kasus tersebut dapat diselesaikan oleh penyidik paling lambat pada minggu depan.
(Baca juga: 57 Personel TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas)
&quot;Untuk proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Prada MI saat ini sudah tahap pemberkasan Insya Allah minggu ini, atau paling lambat awal minggu depan,&quot; ujarnya di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
(Baca juga: Terus Bertambah, 90 Warga Jadi Korban Keberingasan Oknum TNI di Ciracas)
Dijelaskannya, saat tahapan pemberkasan telah rampung,  berkas perkara tersangka Prada MI akan dilimpahkan ke Oditur Militer II/08, Cakung, Jakarta Timur. Di samping itu, pihak Puspomad telah memeriksa 95 personel TNI AD yang terdiri dari 39 satuan.
Jumlah orang yang diperiksa itu merupakan rekapitulasi yang didapat sejak 16 September hingga 22 September 2020. Menurutnya dari para saksi, sebanyak 58 TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka.
&quot;Sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini sebanyak 95 orang personel terdiri dari 39 satuan. Jumlah tersangka oknum TNI AD saat ini sebanyak 58 orang yang terdiri dari 26 satuan,&quot; ujarnya.
Sedangkan tersangka dari TNI AD diketahui mengalami penambahan satua prajurit dari yang sebelumnya berjumlah 57 orang. Menurutnya, penambahan tersebut dikarenakan penyidik memeriksa lima orang saksi tambahan.
&quot;Lima orang personel dimintai keterangan dan dari lima orang itu, satu orang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sisanya dilakukan pendalaman tentang pelibatan didalam kasus tersebut,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Prada MI tersangka provokator dan penyebar berita bohong atau hoax yang berujung terjadinya penyerangan dan pembakaran Mapolsek Ciracas dan kerusakan di beberapa wilayah di Jakarta Timur Sabtu (29/8/2020) dini hari akan segera diadili.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko berharap berkas perkara kasus tersebut dapat diselesaikan oleh penyidik paling lambat pada minggu depan.
(Baca juga: 57 Personel TNI AD Ditetapkan Tersangka Kasus Perusakan Mapolsek Ciracas)
&quot;Untuk proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Prada MI saat ini sudah tahap pemberkasan Insya Allah minggu ini, atau paling lambat awal minggu depan,&quot; ujarnya di Mapuspomad, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
(Baca juga: Terus Bertambah, 90 Warga Jadi Korban Keberingasan Oknum TNI di Ciracas)
Dijelaskannya, saat tahapan pemberkasan telah rampung,  berkas perkara tersangka Prada MI akan dilimpahkan ke Oditur Militer II/08, Cakung, Jakarta Timur. Di samping itu, pihak Puspomad telah memeriksa 95 personel TNI AD yang terdiri dari 39 satuan.
Jumlah orang yang diperiksa itu merupakan rekapitulasi yang didapat sejak 16 September hingga 22 September 2020. Menurutnya dari para saksi, sebanyak 58 TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka.
&quot;Sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini sebanyak 95 orang personel terdiri dari 39 satuan. Jumlah tersangka oknum TNI AD saat ini sebanyak 58 orang yang terdiri dari 26 satuan,&quot; ujarnya.
Sedangkan tersangka dari TNI AD diketahui mengalami penambahan satua prajurit dari yang sebelumnya berjumlah 57 orang. Menurutnya, penambahan tersebut dikarenakan penyidik memeriksa lima orang saksi tambahan.
&quot;Lima orang personel dimintai keterangan dan dari lima orang itu, satu orang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan sisanya dilakukan pendalaman tentang pelibatan didalam kasus tersebut,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
