<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar PSBB, 2 Rumah Makan dan Pangkas Rambut di Jakut Ditutup</title><description>Menurut Evita, ada beberapa pertimbangan petugas melakukan penutupan terhadap tiga usaha tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/24/338/2283058/langgar-psbb-2-rumah-makan-dan-pangkas-rambut-di-jakut-ditutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/24/338/2283058/langgar-psbb-2-rumah-makan-dan-pangkas-rambut-di-jakut-ditutup"/><item><title>Langgar PSBB, 2 Rumah Makan dan Pangkas Rambut di Jakut Ditutup</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/24/338/2283058/langgar-psbb-2-rumah-makan-dan-pangkas-rambut-di-jakut-ditutup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/24/338/2283058/langgar-psbb-2-rumah-makan-dan-pangkas-rambut-di-jakut-ditutup</guid><pubDate>Kamis 24 September 2020 14:29 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/24/338/2283058/langgar-psbb-2-rumah-makan-dan-pangkas-rambut-di-jakut-ditutup-RjzPLrf8b8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/24/338/2283058/langgar-psbb-2-rumah-makan-dan-pangkas-rambut-di-jakut-ditutup-RjzPLrf8b8.jpg</image><title>Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Petugas gabungan dari Kecamatan Koja menutup sementara dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut di Jalan Danau Sunter Utara, Koja, Jakarta Utara, Kamis (24/9/2020). Penutupan dilakukan karena melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

&quot;Ada tiga tempat usaha yang kita tutup sementara. Dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut,&quot; ujar Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati kepada SINDONews.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;DKI Libatkan RT/RW Awasi Protokol Kesehatan Covid-19
Menurut Evita, ada beberapa pertimbangan petugas melakukan penutupan terhadap tiga usaha tersebut. &quot;Untuk rumah makan tadi masih menyiapkan fasilitas makan minum di tempat dan tidak ada jaga jarak. Sementara untuk barber shop memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi,&quot; ucapnya.

Petugas memberikan sanksi kepada pemilik usaha tidak boleh beroperasi selama tiga hari. &quot;Denda kita belum kenakan. Nanti pada saat pelanggaran kedua apabila masih melanggar baru dikenakan denda Rp50 juta sesuai Pergub 79/2020 dan Pergub 88/2020,&quot; kata Evita.
Baca Juga:&amp;nbsp;1.856 Orang Terjaring Razia Masker di Jakbar, Satpol PP : Kebanyakan Ojol</description><content:encoded>JAKARTA - Petugas gabungan dari Kecamatan Koja menutup sementara dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut di Jalan Danau Sunter Utara, Koja, Jakarta Utara, Kamis (24/9/2020). Penutupan dilakukan karena melanggar protokol kesehatan yang ditetapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

&quot;Ada tiga tempat usaha yang kita tutup sementara. Dua rumah makan dan satu tempat pangkas rambut,&quot; ujar Kasatpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati kepada SINDONews.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;DKI Libatkan RT/RW Awasi Protokol Kesehatan Covid-19
Menurut Evita, ada beberapa pertimbangan petugas melakukan penutupan terhadap tiga usaha tersebut. &quot;Untuk rumah makan tadi masih menyiapkan fasilitas makan minum di tempat dan tidak ada jaga jarak. Sementara untuk barber shop memang tidak diperbolehkan untuk beroperasi,&quot; ucapnya.

Petugas memberikan sanksi kepada pemilik usaha tidak boleh beroperasi selama tiga hari. &quot;Denda kita belum kenakan. Nanti pada saat pelanggaran kedua apabila masih melanggar baru dikenakan denda Rp50 juta sesuai Pergub 79/2020 dan Pergub 88/2020,&quot; kata Evita.
Baca Juga:&amp;nbsp;1.856 Orang Terjaring Razia Masker di Jakbar, Satpol PP : Kebanyakan Ojol</content:encoded></item></channel></rss>
