<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hindari Klaster Pernikahan, Pemkot Bekasi Larang Prasmanan di Hajatan</title><description>Sudah dibuatkan surat edaran, saat ini gedung pertemuan tidak boleh makan prasmanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/24/338/2283099/hindari-klaster-pernikahan-pemkot-bekasi-larang-prasmanan-di-hajatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/24/338/2283099/hindari-klaster-pernikahan-pemkot-bekasi-larang-prasmanan-di-hajatan"/><item><title>Hindari Klaster Pernikahan, Pemkot Bekasi Larang Prasmanan di Hajatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/24/338/2283099/hindari-klaster-pernikahan-pemkot-bekasi-larang-prasmanan-di-hajatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/24/338/2283099/hindari-klaster-pernikahan-pemkot-bekasi-larang-prasmanan-di-hajatan</guid><pubDate>Kamis 24 September 2020 15:12 WIB</pubDate><dc:creator>Wisnu Yusep</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/24/338/2283099/hindari-klaster-pernikahan-pemkot-bekasi-larang-prasmanan-di-hajatan-1MnZviO7yU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto : Okezone.com/Wisnu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/24/338/2283099/hindari-klaster-pernikahan-pemkot-bekasi-larang-prasmanan-di-hajatan-1MnZviO7yU.jpg</image><title>Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Foto : Okezone.com/Wisnu)</title></images><description>BEKASI &amp;ndash; Tidak ingin adanya klaster pernikahan seperti yang terjadi di DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuat surat edaran. Isinya repsesi tetap diperbolehkan, tetapi tak dibolehkan makan prasmanan saat hajatan digelar.

&quot;Sudah dibuatkan surat edaran, kalau saat ini gedung pertemuan tidak boleh makan begini (prasmanan), harus menggunakan boks,&quot; kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Kalau bisa, kata pria yang disapa Pepen ini menginginkan, setiap warga yang hendak menggelar repsesi pernikahan, menerapkan model drive thru.

&quot;Tapi jangan lupa amplop dimasukin ke kotak saja, (orang hajatan) kan yang penting amplopnya,&quot; ujar politikus Golkar ini dengan canda.

Baca Juga :&amp;nbsp;Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK
Baca Juga :&amp;nbsp;Hukuman Tak Pakai Masker di Luar Rumah Masuk Keranda Mayat

Pepen pun mencontohkan dirinya, yang baru saja menghadiri repsesi pernikahan, semua tamu undangan menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, tetapi mereka masih berkerumun. &quot;(Jadi) harusnya memang drive thru,&quot; ujar dia.

Diketahui, berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 hingga 18 September 2020 di situs corona.jakarta tercatat sebanyak 20 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari klaster pernikahan di dua lokasi di Jakarta Timur, yaitu di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan.</description><content:encoded>BEKASI &amp;ndash; Tidak ingin adanya klaster pernikahan seperti yang terjadi di DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuat surat edaran. Isinya repsesi tetap diperbolehkan, tetapi tak dibolehkan makan prasmanan saat hajatan digelar.

&quot;Sudah dibuatkan surat edaran, kalau saat ini gedung pertemuan tidak boleh makan begini (prasmanan), harus menggunakan boks,&quot; kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Kamis (24/9/2020).

Kalau bisa, kata pria yang disapa Pepen ini menginginkan, setiap warga yang hendak menggelar repsesi pernikahan, menerapkan model drive thru.

&quot;Tapi jangan lupa amplop dimasukin ke kotak saja, (orang hajatan) kan yang penting amplopnya,&quot; ujar politikus Golkar ini dengan canda.

Baca Juga :&amp;nbsp;Febri Diansyah Mengundurkan Diri dari KPK
Baca Juga :&amp;nbsp;Hukuman Tak Pakai Masker di Luar Rumah Masuk Keranda Mayat

Pepen pun mencontohkan dirinya, yang baru saja menghadiri repsesi pernikahan, semua tamu undangan menerapkan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, tetapi mereka masih berkerumun. &quot;(Jadi) harusnya memang drive thru,&quot; ujar dia.

Diketahui, berdasarkan data klaster penyebaran Covid-19 hingga 18 September 2020 di situs corona.jakarta tercatat sebanyak 20 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari klaster pernikahan di dua lokasi di Jakarta Timur, yaitu di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan.</content:encoded></item></channel></rss>
