<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Lampung Tangkap Tiga Pelaku Penjual Gading Gajah</title><description>Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (23/9/2020), sekira pukul 22.15 WIB  di Hotel Regensy Prengsewu, LampungP</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/24/340/2282971/polda-lampung-tangkap-tiga-pelaku-penjual-gading-gajah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/24/340/2282971/polda-lampung-tangkap-tiga-pelaku-penjual-gading-gajah"/><item><title>Polda Lampung Tangkap Tiga Pelaku Penjual Gading Gajah</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/24/340/2282971/polda-lampung-tangkap-tiga-pelaku-penjual-gading-gajah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/24/340/2282971/polda-lampung-tangkap-tiga-pelaku-penjual-gading-gajah</guid><pubDate>Kamis 24 September 2020 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/24/340/2282971/polda-lampung-tangkap-tiga-pelaku-penjual-gading-gajah-YapCnyBCap.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/24/340/2282971/polda-lampung-tangkap-tiga-pelaku-penjual-gading-gajah-YapCnyBCap.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Subdit Tipiditer Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), meringkus 3 pelaku penjual gading gajah.&amp;nbsp;
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengtakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (23/9/2020), sekira pukul 22.15 WIB&amp;nbsp; di Hotel Regensy Prengsewu, Lampung.
&quot;Tim berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penjual gading gajah,&quot; kata Pandra kepada Okezone, Kamis (24/9/2020).&amp;nbsp;

Ketiga tersangka berinsial BT, TW, dan AS. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa gading gajah.&amp;nbsp;
&quot;Barang bukit yang berhasil diamankan adalah, 2 buah gading gajah dengan ukuran panjang&amp;nbsp; 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Berakhirnya Aksi Ratu Penyelundupan Gading Gajah Asal China
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000. (qlh)</description><content:encoded>JAKARTA - Subdit Tipiditer Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), meringkus 3 pelaku penjual gading gajah.&amp;nbsp;
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengtakan, penangkapan itu dilakukan pada Rabu (23/9/2020), sekira pukul 22.15 WIB&amp;nbsp; di Hotel Regensy Prengsewu, Lampung.
&quot;Tim berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku penjual gading gajah,&quot; kata Pandra kepada Okezone, Kamis (24/9/2020).&amp;nbsp;

Ketiga tersangka berinsial BT, TW, dan AS. Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa gading gajah.&amp;nbsp;
&quot;Barang bukit yang berhasil diamankan adalah, 2 buah gading gajah dengan ukuran panjang&amp;nbsp; 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56cm dengan berat 94,2 gram,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Berakhirnya Aksi Ratu Penyelundupan Gading Gajah Asal China
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp.100.000.000. (qlh)</content:encoded></item></channel></rss>
