<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tunjuk 137 Pjs Kepala Daerah, Kemendagri: Salah Satu Tugasnya Tangani Covid-19</title><description>Salah satu tugas Pjs adalah menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283442/tunjuk-137-pjs-kepala-daerah-kemendagri-salah-satu-tugasnya-tangani-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283442/tunjuk-137-pjs-kepala-daerah-kemendagri-salah-satu-tugasnya-tangani-covid-19"/><item><title>Tunjuk 137 Pjs Kepala Daerah, Kemendagri: Salah Satu Tugasnya Tangani Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283442/tunjuk-137-pjs-kepala-daerah-kemendagri-salah-satu-tugasnya-tangani-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283442/tunjuk-137-pjs-kepala-daerah-kemendagri-salah-satu-tugasnya-tangani-covid-19</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2020 08:51 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/25/337/2283442/tunjuk-137-pjs-kepala-daerah-kemendagri-salah-satu-tugasnya-tangani-covid-19-eaXDqmv9iu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi virus corona. (Foto : Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/25/337/2283442/tunjuk-137-pjs-kepala-daerah-kemendagri-salah-satu-tugasnya-tangani-covid-19-eaXDqmv9iu.jpg</image><title>Ilustrasi virus corona. (Foto : Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang terdiri atas 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota. Pjs ini diangkat karena kepala daerah definitif harus cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan Pjs memiliki beberapa wewenang. Salah satunya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
&amp;ldquo;Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas  PNS,&amp;rdquo; katanya dalam pesan singkatnya, Jumat (25/9/2020).
&amp;ldquo;Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri,&amp;rdquo; ucapnya.
Akmal menekankan, Pjs juga menjalankan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Program itu di antaranya melaksanakan penanganan Covid-19.

Baca Juga : Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Kepala Daerah Gantikan Petahana Maju Pilkada Serentak 2020
&amp;ldquo;Menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : 3 Rekor Pecah dalam 1 Hari Selama Pandemi Corona


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menugaskan 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang terdiri atas 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati/wali kota. Pjs ini diangkat karena kepala daerah definitif harus cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti Pilkada Serentak 2020.
Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, mengungkapkan Pjs memiliki beberapa wewenang. Salah satunya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
&amp;ldquo;Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Lalu memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas  PNS,&amp;rdquo; katanya dalam pesan singkatnya, Jumat (25/9/2020).
&amp;ldquo;Melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (perda) dan dapat menandatangani perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kemudian melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri,&amp;rdquo; ucapnya.
Akmal menekankan, Pjs juga menjalankan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat. Program itu di antaranya melaksanakan penanganan Covid-19.

Baca Juga : Kemendagri Tugaskan 137 Pjs Kepala Daerah Gantikan Petahana Maju Pilkada Serentak 2020
&amp;ldquo;Menjalankan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 serta penanganan dampak sosial dan ekonominya di daerah,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : 3 Rekor Pecah dalam 1 Hari Selama Pandemi Corona


</content:encoded></item></channel></rss>
