<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19   </title><description>Masa pandemi Covid-19 sebanyak 50 ribu tautan atau link website yang mengiklankan obat dan makanan ilegal.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283673/bpom-temukan-50-ribu-tautan-iklan-penjual-obat-ilegal-selama-pandemi-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283673/bpom-temukan-50-ribu-tautan-iklan-penjual-obat-ilegal-selama-pandemi-covid-19"/><item><title> BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283673/bpom-temukan-50-ribu-tautan-iklan-penjual-obat-ilegal-selama-pandemi-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283673/bpom-temukan-50-ribu-tautan-iklan-penjual-obat-ilegal-selama-pandemi-covid-19</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2020 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/25/337/2283673/bpom-temukan-50-ribu-tautan-iklan-penjual-obat-ilegal-selama-pandemi-covid-19-kgdK0DS9aS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/25/337/2283673/bpom-temukan-50-ribu-tautan-iklan-penjual-obat-ilegal-selama-pandemi-covid-19-kgdK0DS9aS.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, di masa pandemi Covid-19 sebanyak 50 ribu tautan atau link website yang mengiklankan obat dan makanan ilegal.

&amp;ldquo;Dalam masa krisis pandemi ini, banyak dimanfaatkan oleh para penjahat yang memanfaatkan keberadaan kondisi krisis ini dengan memberikan iklan-iklan yang berlebihan, iklan-iklan yang tidak sepatutnya sesuai dengan pembuktiannya yang ada, tentunya akan sangat berbahaya kalau dikonsumsi oleh masyarakat,&amp;rdquo; ungkap Penny dalam Konferensi Pers secara virtual Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (25/9/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Peredaran Obat Ilegal Secara Online Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Sebanyak 50 ribu tautan tersebut berisi iklan obat terutama yang dijadikan pengobatan Covid-19 seperti hidroksiklorokuin, aktinomisin, ataupun dexamethasone.

&amp;ldquo;Identifikasi sekitar 50 ribu tautan atau istilahnya link yang mengedarkan iklan-iklan penjualan obat dan makanan yang ilegal. Dan tentunya ilegal dan merupakan produk-produk yang dilarang khususnya untuk dikaitkan dengan obat-obat jadikan Covid-19 banyak sekali hidroksiklorokuin, aktinomisin, dexamethasone yang dijual secara ilegal,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pasien Corona di Tower 6 dan 7 RSD Wisma Atlet Bertambah Jadi 2.407 Orang
Penny mengatakan, temuan ini merupakan hasil patroli siber dari Maret sampai dengan September. Dan kini sebanyak 50 ribu tautan sudah di take down.

&amp;ldquo;Sudah ditemukan sebanyak hampir 50 ribu tautan atau link yang sebelumnya telah ditindaklanjuti dan telah direkomendasi take down. Terima kasih atas kerjasamanya dari IDEA (Indonesian E-Commerce Association) yang selalu bekerjasama menindaklanjuti, menurunkan temuan-temuan yang kami dapatkan,&amp;rdquo; tuturnya.

Namun, Penny mengatakan penjualan ilegal ini juga tidak akan terjadi kalau tidak ada yang membeli.

&amp;ldquo;Jadi demand yang juga tugas dari pada masyarakat untuk tidak mencari, tidak membeli produk-produk obat keras ini yang seharusnya memang didapatkan melalui resep dokter atau dari fasilitas pelayanan kesehatan. Terutama yang terkait dengan pengobatan Covit-19,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, di masa pandemi Covid-19 sebanyak 50 ribu tautan atau link website yang mengiklankan obat dan makanan ilegal.

&amp;ldquo;Dalam masa krisis pandemi ini, banyak dimanfaatkan oleh para penjahat yang memanfaatkan keberadaan kondisi krisis ini dengan memberikan iklan-iklan yang berlebihan, iklan-iklan yang tidak sepatutnya sesuai dengan pembuktiannya yang ada, tentunya akan sangat berbahaya kalau dikonsumsi oleh masyarakat,&amp;rdquo; ungkap Penny dalam Konferensi Pers secara virtual Penindakan Obat dan Makanan di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (25/9/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Peredaran Obat Ilegal Secara Online Meningkat Selama Pandemi Covid-19
Sebanyak 50 ribu tautan tersebut berisi iklan obat terutama yang dijadikan pengobatan Covid-19 seperti hidroksiklorokuin, aktinomisin, ataupun dexamethasone.

&amp;ldquo;Identifikasi sekitar 50 ribu tautan atau istilahnya link yang mengedarkan iklan-iklan penjualan obat dan makanan yang ilegal. Dan tentunya ilegal dan merupakan produk-produk yang dilarang khususnya untuk dikaitkan dengan obat-obat jadikan Covid-19 banyak sekali hidroksiklorokuin, aktinomisin, dexamethasone yang dijual secara ilegal,&amp;rdquo; ungkapnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pasien Corona di Tower 6 dan 7 RSD Wisma Atlet Bertambah Jadi 2.407 Orang
Penny mengatakan, temuan ini merupakan hasil patroli siber dari Maret sampai dengan September. Dan kini sebanyak 50 ribu tautan sudah di take down.

&amp;ldquo;Sudah ditemukan sebanyak hampir 50 ribu tautan atau link yang sebelumnya telah ditindaklanjuti dan telah direkomendasi take down. Terima kasih atas kerjasamanya dari IDEA (Indonesian E-Commerce Association) yang selalu bekerjasama menindaklanjuti, menurunkan temuan-temuan yang kami dapatkan,&amp;rdquo; tuturnya.

Namun, Penny mengatakan penjualan ilegal ini juga tidak akan terjadi kalau tidak ada yang membeli.

&amp;ldquo;Jadi demand yang juga tugas dari pada masyarakat untuk tidak mencari, tidak membeli produk-produk obat keras ini yang seharusnya memang didapatkan melalui resep dokter atau dari fasilitas pelayanan kesehatan. Terutama yang terkait dengan pengobatan Covit-19,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
