<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bawaslu Sebut Paslon Bisa Dipidana jika Langgar Protokol Covid-19 saat Kampanye   </title><description>Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283939/bawaslu-sebut-paslon-bisa-dipidana-jika-langgar-protokol-covid-19-saat-kampanye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283939/bawaslu-sebut-paslon-bisa-dipidana-jika-langgar-protokol-covid-19-saat-kampanye"/><item><title> Bawaslu Sebut Paslon Bisa Dipidana jika Langgar Protokol Covid-19 saat Kampanye   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283939/bawaslu-sebut-paslon-bisa-dipidana-jika-langgar-protokol-covid-19-saat-kampanye</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283939/bawaslu-sebut-paslon-bisa-dipidana-jika-langgar-protokol-covid-19-saat-kampanye</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2020 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Haryanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/25/337/2283939/bawaslu-sebut-paslon-bisa-dipidana-jika-langgar-protokol-covid-19-saat-kampanye-36lC4baLkg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/25/337/2283939/bawaslu-sebut-paslon-bisa-dipidana-jika-langgar-protokol-covid-19-saat-kampanye-36lC4baLkg.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah, yang ikut kompetensi Pilkda serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sangsi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.

&quot;Sangsi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,&quot; kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).
&amp;nbsp;
Tak cuma itu jelasnya, paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana.

&quot;Ada juga sanksi pidana sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang penyakit yang tidak mau di karantina,&quot; terangnya.

Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.

&quot;Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana, dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sangsi tegas kepada Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah, yang ikut kompetensi Pilkda serentak 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, sangsi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.

&quot;Sangsi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,&quot; kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).
&amp;nbsp;
Tak cuma itu jelasnya, paslon yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana.

&quot;Ada juga sanksi pidana sesuai undang-undang nomor 4 tahun 2018 tentang penyakit yang tidak mau di karantina,&quot; terangnya.

Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.

&quot;Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana, dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
