<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Sanksi bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan saat Kampanye</title><description>Ini sanksi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan saat kampanye.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283957/ini-sanksi-bagi-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan-saat-kampanye</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283957/ini-sanksi-bagi-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan-saat-kampanye"/><item><title>Ini Sanksi bagi Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan saat Kampanye</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283957/ini-sanksi-bagi-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan-saat-kampanye</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/25/337/2283957/ini-sanksi-bagi-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan-saat-kampanye</guid><pubDate>Jum'at 25 September 2020 22:34 WIB</pubDate><dc:creator>Haryanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/25/337/2283957/ini-sanksi-bagi-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan-saat-kampanye-7iKxT3GHRp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abhan. (Foto: Haryanto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/25/337/2283957/ini-sanksi-bagi-paslon-pelanggar-protokol-kesehatan-saat-kampanye-7iKxT3GHRp.jpg</image><title>Abhan. (Foto: Haryanto)</title></images><description>PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkda 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.&amp;nbsp;
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.
&quot;Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,&quot; kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).&amp;nbsp;

Tak cuma itu, paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. &quot;Ada juga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018,&quot; ujarnya.
Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.
Baca juga:&amp;nbsp;Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Masih Diperbolehkan, Ini Syaratnya
&quot;Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi,&quot; tukasnya. (qlh)

</description><content:encoded>PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), menegaskan akan memberikan sanksi tegas pada pasangan calon (paslon) kepala daerah yang ikut kompetensi Pilkda 2020, jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.&amp;nbsp;
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa teguran, administratif dan pembubaran massa.
&quot;Sanksi administratif pasti ada, peringatan dan ditambahi pembubaran kegiatan bagi peserta kampanye yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,&quot; kata Abhan, usai menghadiri deklarasi pemilu damai, di Pangkalpinang, Jumat (25/9/2020).&amp;nbsp;

Tak cuma itu, paslon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 juga bisa dikenakan sanksi pidana. &quot;Ada juga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018,&quot; ujarnya.
Abhan menambahkan, Tim Gakkumdu juga akan menindak secara pidana bagi paslon yang kedapatan mempraktekkan politik uang (money politik) untuk mencari suara.
Baca juga:&amp;nbsp;Kampanye Tatap Muka Pilkada 2020 Masih Diperbolehkan, Ini Syaratnya
&quot;Jika terbukti dilakukan para paslon melakukan money politik sanksi bisa pidana dan administratif dengan sifat atau kualifikasi yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) bisa sampai diskualifikasi,&quot; tukasnya. (qlh)

</content:encoded></item></channel></rss>
