<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kampanye Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah Dimulai Hari Ini</title><description>Kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai hari ini 26 September hingga 5 Desember.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/26/337/2284082/kampanye-pilkada-serentak-2020-di-270-daerah-dimulai-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/26/337/2284082/kampanye-pilkada-serentak-2020-di-270-daerah-dimulai-hari-ini"/><item><title>Kampanye Pilkada Serentak 2020 di 270 Daerah Dimulai Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/26/337/2284082/kampanye-pilkada-serentak-2020-di-270-daerah-dimulai-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/26/337/2284082/kampanye-pilkada-serentak-2020-di-270-daerah-dimulai-hari-ini</guid><pubDate>Sabtu 26 September 2020 09:21 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/26/337/2284082/kampanye-pilkada-serentak-2020-di-270-daerah-dimulai-hari-ini-gvz0F1RRKB.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pilkada. (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/26/337/2284082/kampanye-pilkada-serentak-2020-di-270-daerah-dimulai-hari-ini-gvz0F1RRKB.jpeg</image><title>Ilustrasi pilkada. (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/9/2020). Para peserta diberikan waktu berkampanye untuk meraih hati pemilihnya hingga 5 Desember 2020.

&amp;ldquo;Iya betul (kampanye dimulai hari ini-red),&amp;rdquo; ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Menurutnya, tahapan kampanye bagi peserta Pilkada dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020.
&amp;ldquo;Sesuai tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2020, tahapan kampanye dimulai hari ini 26 September hingga 5 Desember 2020,&amp;rdquo; ujarnya.


Sekadar informasi, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Lantaran masa pandemi Covid-19 belum berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.



Ketentuan pelarangan konser musik itu diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

&quot;a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,&quot; bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020

Dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.
Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga : Satgas Minta Peserta Pilkada Komitmen Cegah Penyebaran Covid-19

&quot;Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,&quot; bunyi sanksi dari pelarangan kegiatan konser musik tersebut.

Baca Juga : DPR: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Administratif dan Hukum
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 resmi dimulai hari ini, Sabtu (26/9/2020). Para peserta diberikan waktu berkampanye untuk meraih hati pemilihnya hingga 5 Desember 2020.

&amp;ldquo;Iya betul (kampanye dimulai hari ini-red),&amp;rdquo; ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).

Menurutnya, tahapan kampanye bagi peserta Pilkada dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020.
&amp;ldquo;Sesuai tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2020, tahapan kampanye dimulai hari ini 26 September hingga 5 Desember 2020,&amp;rdquo; ujarnya.


Sekadar informasi, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Lantaran masa pandemi Covid-19 belum berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.



Ketentuan pelarangan konser musik itu diatur dalam Pasal 88C Ayat (1). Dalam pasal itu disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:

&quot;a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik,&quot; bunyi dokumen salinan PKPU 13 tahun 2020

Dalam Pasal 88C Ayat (2), PKPU tersebut juga mengatur apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dikenai sanksi.
Sanksi pertama berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran.

Baca Juga : Satgas Minta Peserta Pilkada Komitmen Cegah Penyebaran Covid-19

&quot;Kedua, penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis,&quot; bunyi sanksi dari pelarangan kegiatan konser musik tersebut.

Baca Juga : DPR: Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Disanksi Administratif dan Hukum
</content:encoded></item></channel></rss>
