<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Marak Obat Covid-19 Ilegal, Kemenkes-BPOM Perlu Rutin Edukasi Masyarakat</title><description>Wakil Ketua Komsi IX DPR meminta Kemenkes dan BPOM untuk rutin memberikan penjelasan terkait pengobatan Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/26/337/2284130/marak-obat-covid-19-ilegal-kemenkes-bpom-perlu-rutin-edukasi-masyarakat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/26/337/2284130/marak-obat-covid-19-ilegal-kemenkes-bpom-perlu-rutin-edukasi-masyarakat"/><item><title>Marak Obat Covid-19 Ilegal, Kemenkes-BPOM Perlu Rutin Edukasi Masyarakat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/26/337/2284130/marak-obat-covid-19-ilegal-kemenkes-bpom-perlu-rutin-edukasi-masyarakat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/26/337/2284130/marak-obat-covid-19-ilegal-kemenkes-bpom-perlu-rutin-edukasi-masyarakat</guid><pubDate>Sabtu 26 September 2020 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/26/337/2284130/marak-obat-covid-19-ilegal-kemenkes-bpom-perlu-rutin-edukasi-masyarakat-BilvxlDVoB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi obat. (Foto : Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/26/337/2284130/marak-obat-covid-19-ilegal-kemenkes-bpom-perlu-rutin-edukasi-masyarakat-BilvxlDVoB.jpg</image><title>Ilustrasi obat. (Foto : Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena, menyesalkan masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi untuk menjual obat Covid-19 ilegal. Untuk itu, dia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera memberikan temuan ini kepada aparat penegak hukum agar bisa segera ditindaklanjuti dan diproses hukum.

&amp;ldquo;Aparat hukum melalui institusi yang memang memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan dari semua situs penjual obat palsu ini, untuk menindak tegas menangkap para orang-orang yang misalnya memberikan iklan obat yang palsu ini. Jadi, lapor ke aparat hukum agar aparat hukum bergerak,&amp;rdquo; kata Melki saat dihubungi SINDO Media, Sabtu (26/9/2020).

Kemudian, Melki meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM untuk rutin memberikan penjelasan terkait pengobatan Covid-19, progres temuan obat yang legal, serta klarifikasi terkait isu-isu kontroversial seputar obat Covid-19. Karena di tengah situasi pandemi ini, banyak warga takut dan panik.

&amp;ldquo;Orang kan lagi takut (tertular-red) Covid-19, banyak obat Covid-19 yang berkembang di masyarakat. Mungkin pemerintah, Kemenkes, BPOM memberikan semacam panduan atau keterangan kepada masyarakat supaya masyarakat juga paham,&amp;rdquo; ujarnya.




Selain itu, politikus Partai Golkar ini meminta masyarakat lebih waspada, cerdas, dan rasional dalam membeli obat-obatan. Khususnya, obat yang ditengarai sebagai obat Covid-19. Masyarakat harus lebih memperbarui informasi mengenai obat Covid-19 legal sebagaimana yang dijelaskan lembaga pemerintah yang berwenang.

&amp;ldquo;Kecuali obat-obat ini sudah mendapatkan izin edar dan juga penjelasan resmi oleh Badan POM bahwa memang dia sudah layak dikonsumsi sebagai obat yang membantu menangani Covid-19,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19

Karena, Melki menambahkan, berdasarkan laporan BPOM, belum ada hasil temuan obat Covid-19 legal sejauh ini. Adapun obat yang digunakan untuk pengobatan di rumah sakit (RS) pun bukan untuk menyembuhkan Covid-19, tapi lebih meningkatkan imunitas tubuh dan melawan penyakit komorbid atau penyerta dari Covid-19.

&amp;ldquo;Jadi, bukan dalam pengertian membunuh pembunuh Covid itu sendiri,&amp;rdquo; tutur Melki.

Baca Juga : Demam, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Positif Covid-19&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena, menyesalkan masih ada pihak yang memanfaatkan situasi pandemi untuk menjual obat Covid-19 ilegal. Untuk itu, dia meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera memberikan temuan ini kepada aparat penegak hukum agar bisa segera ditindaklanjuti dan diproses hukum.

&amp;ldquo;Aparat hukum melalui institusi yang memang memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan dari semua situs penjual obat palsu ini, untuk menindak tegas menangkap para orang-orang yang misalnya memberikan iklan obat yang palsu ini. Jadi, lapor ke aparat hukum agar aparat hukum bergerak,&amp;rdquo; kata Melki saat dihubungi SINDO Media, Sabtu (26/9/2020).

Kemudian, Melki meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM untuk rutin memberikan penjelasan terkait pengobatan Covid-19, progres temuan obat yang legal, serta klarifikasi terkait isu-isu kontroversial seputar obat Covid-19. Karena di tengah situasi pandemi ini, banyak warga takut dan panik.

&amp;ldquo;Orang kan lagi takut (tertular-red) Covid-19, banyak obat Covid-19 yang berkembang di masyarakat. Mungkin pemerintah, Kemenkes, BPOM memberikan semacam panduan atau keterangan kepada masyarakat supaya masyarakat juga paham,&amp;rdquo; ujarnya.




Selain itu, politikus Partai Golkar ini meminta masyarakat lebih waspada, cerdas, dan rasional dalam membeli obat-obatan. Khususnya, obat yang ditengarai sebagai obat Covid-19. Masyarakat harus lebih memperbarui informasi mengenai obat Covid-19 legal sebagaimana yang dijelaskan lembaga pemerintah yang berwenang.

&amp;ldquo;Kecuali obat-obat ini sudah mendapatkan izin edar dan juga penjelasan resmi oleh Badan POM bahwa memang dia sudah layak dikonsumsi sebagai obat yang membantu menangani Covid-19,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : BPOM Temukan 50 Ribu Tautan Iklan Penjual Obat Ilegal Selama Pandemi Covid-19

Karena, Melki menambahkan, berdasarkan laporan BPOM, belum ada hasil temuan obat Covid-19 legal sejauh ini. Adapun obat yang digunakan untuk pengobatan di rumah sakit (RS) pun bukan untuk menyembuhkan Covid-19, tapi lebih meningkatkan imunitas tubuh dan melawan penyakit komorbid atau penyerta dari Covid-19.

&amp;ldquo;Jadi, bukan dalam pengertian membunuh pembunuh Covid itu sendiri,&amp;rdquo; tutur Melki.

Baca Juga : Demam, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Positif Covid-19&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
