<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Janda Ditangkap</title><description>Janda tersebut gelapkan uang perusahaan untuk keperluan pribadi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/28/510/2284656/gelapkan-uang-perusahaan-seorang-janda-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/28/510/2284656/gelapkan-uang-perusahaan-seorang-janda-ditangkap"/><item><title>Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Janda Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/28/510/2284656/gelapkan-uang-perusahaan-seorang-janda-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/28/510/2284656/gelapkan-uang-perusahaan-seorang-janda-ditangkap</guid><pubDate>Senin 28 September 2020 02:40 WIB</pubDate><dc:creator>Kuntadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/28/510/2284656/gelapkan-uang-perusahaan-seorang-janda-ditangkap-BVFRtL6vwM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/28/510/2284656/gelapkan-uang-perusahaan-seorang-janda-ditangkap-BVFRtL6vwM.jpg</image><title>Ilustrasi (Dok. Okezone)</title></images><description>YOGYAKARTA &amp;ndash; Seorang janda di Kota Yogyakarta berinisial SS (37) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. Pelaku menggunakan uang penjualan senilai Rp18 juta untuk keperluan pribadi.

&amp;ldquo;Kami amankan tersangka, dini hari tadi setelah ada laporan penggelapan dari perusahaan tempat dia bekerja,&amp;rdquo; kata Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia, Minggu (27/9/2020).

Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan warga Pakualaman, Yogyakarta. Dia bekerja pada CV Indoscots Baby Utama Jalan Kaliurang Km 12,5 Kabupaten Sleman sebagai tenaga marketing.

Pelaku berhasil menjual produk yang ada di tempatnya bekerja senilai Rp18 juta. Namun, uang itu tidak diserahkan kepada perusahaan. Belakangan diketahui uang itu dipakai pribadi untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Petugas Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Malaysia

&amp;ldquo;Jadi motifnya uang hasil penjualan tidak diserahkan, tetapi dipakai sendiri oleh pelaku,&amp;rdquo; katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk melengkapi berkas pemeriksaan.</description><content:encoded>YOGYAKARTA &amp;ndash; Seorang janda di Kota Yogyakarta berinisial SS (37) ditangkap jajaran Reskrim Polsek Ngaglik, Sleman, karena diduga telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja. Pelaku menggunakan uang penjualan senilai Rp18 juta untuk keperluan pribadi.

&amp;ldquo;Kami amankan tersangka, dini hari tadi setelah ada laporan penggelapan dari perusahaan tempat dia bekerja,&amp;rdquo; kata Kapolsek Ngaglik Kompol Tri Adi Hari Sulistia, Minggu (27/9/2020).

Kapolsek mengatakan, pelaku merupakan warga Pakualaman, Yogyakarta. Dia bekerja pada CV Indoscots Baby Utama Jalan Kaliurang Km 12,5 Kabupaten Sleman sebagai tenaga marketing.

Pelaku berhasil menjual produk yang ada di tempatnya bekerja senilai Rp18 juta. Namun, uang itu tidak diserahkan kepada perusahaan. Belakangan diketahui uang itu dipakai pribadi untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga :&amp;nbsp;Petugas Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu dari Malaysia

&amp;ldquo;Jadi motifnya uang hasil penjualan tidak diserahkan, tetapi dipakai sendiri oleh pelaku,&amp;rdquo; katanya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk melengkapi berkas pemeriksaan.</content:encoded></item></channel></rss>
