<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Alasan Polisi Berhentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok</title><description>Polda Metro Jaya segera memberhentikan kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/29/338/2285392/ini-alasan-polisi-berhentikan-kasus-pencemaran-nama-baik-ahok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/29/338/2285392/ini-alasan-polisi-berhentikan-kasus-pencemaran-nama-baik-ahok"/><item><title>Ini Alasan Polisi Berhentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/29/338/2285392/ini-alasan-polisi-berhentikan-kasus-pencemaran-nama-baik-ahok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/29/338/2285392/ini-alasan-polisi-berhentikan-kasus-pencemaran-nama-baik-ahok</guid><pubDate>Selasa 29 September 2020 11:36 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/29/338/2285392/ini-alasan-polisi-berhentikan-kasus-pencemaran-nama-baik-ahok-mMrs88eHl7.PNG" expression="full" type="image/jpeg">Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: YouTube Daniel Mananta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/29/338/2285392/ini-alasan-polisi-berhentikan-kasus-pencemaran-nama-baik-ahok-mMrs88eHl7.PNG</image><title>Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Foto: YouTube Daniel Mananta)</title></images><description>JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka, KS dan EJ. Keduanya merupakan ibu-ibu yang diketahui sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya segera memberhentikan kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina itu.
&quot;Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu,&quot; kata  Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/9/2020).
Yusri mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Kemudian, langkah selanjutnya baru memberhentikan penyidikan kasus tersebut secara resmi.
&quot;Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, Ahok telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. Adapun pertimbangan pencabutan laporan tersebut, lantaran pelaku telah mengaku dan menyesali perbuatannya.
Baca juga:  Ahok Beberkan Alasannya Pilih PDIP Dibandingkan Parpol Lain 
&quot;Hari ini kami secara resmi telah mencabut laporan polisi yang dibuat 17 Mei 2020 dan saya (selaku kuasa hukum) sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya,&quot; kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin 28 September 2020.</description><content:encoded>JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah mencabut laporan polisi terhadap dua tersangka, KS dan EJ. Keduanya merupakan ibu-ibu yang diketahui sebagai penggemar mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Atas hal itu, Polda Metro Jaya segera memberhentikan kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina itu.
&quot;Dibuatkan berita acara pencabutan dahulu,&quot; kata  Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/9/2020).
Yusri mengatakan, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Kemudian, langkah selanjutnya baru memberhentikan penyidikan kasus tersebut secara resmi.
&quot;Kemudian digelarkan dulu bersama Wasidik Krimsus baru setelah itu kasus dihentikan,&quot; ujarnya.
Sebelumnya, Ahok telah resmi mencabut laporan pencemaran nama baik yang dibuatnya di Polda Metro Jaya. Adapun pertimbangan pencabutan laporan tersebut, lantaran pelaku telah mengaku dan menyesali perbuatannya.
Baca juga:  Ahok Beberkan Alasannya Pilih PDIP Dibandingkan Parpol Lain 
&quot;Hari ini kami secara resmi telah mencabut laporan polisi yang dibuat 17 Mei 2020 dan saya (selaku kuasa hukum) sudah menandatangani pencabutan laporan polisinya,&quot; kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Senin 28 September 2020.</content:encoded></item></channel></rss>
