<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bareskrim Beberkan Irjen Napoleon Terima Uang Rp7 Miliar   </title><description>Tim hukum Bareskrim Polri memastikan, bahwa Napoleon Bonaparte terbukti telah menerima menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/30/337/2286400/bareskrim-beberkan-irjen-napoleon-terima-uang-rp7-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/30/337/2286400/bareskrim-beberkan-irjen-napoleon-terima-uang-rp7-miliar"/><item><title> Bareskrim Beberkan Irjen Napoleon Terima Uang Rp7 Miliar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/30/337/2286400/bareskrim-beberkan-irjen-napoleon-terima-uang-rp7-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/30/337/2286400/bareskrim-beberkan-irjen-napoleon-terima-uang-rp7-miliar</guid><pubDate>Rabu 30 September 2020 21:13 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/30/337/2286400/bareskrim-beberkan-irjen-napoleon-terima-uang-rp7-miliar-s9yvx2Zun8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/30/337/2286400/bareskrim-beberkan-irjen-napoleon-terima-uang-rp7-miliar-s9yvx2Zun8.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Tim hukum Bareskrim Polri memastikan, bahwa Napoleon Bonaparte terbukti telah menerima menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar, untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.

Napoleon Bonaparte menerima sejumlah dari Tommy Sumardi, yang saat ini juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

&quot;(Napoleon) menerima dong,&quot; kata penyidik Bareskrim Mabes Polri berinisial MLY setelah sidang di PN Jaksel, Kamis (30/9/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Tidak Diizinkan Komandan, Tiga Polisi yang Diajukan Jadi Saksi Irjen Napoelon Absen
Fakta tersebut diketahui seusai kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam kesepakan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.

&quot;Yang paling simpel itu begini. Waktu datang bawa paperbag, itukan ada terekam di CCTV dan di atas ada ajudan beliau. Melihat dong paperbag. Masuk, pulang gak bawa. Intinya, coba jabarkan saja. Datang bawa paperbag, pulang gak bawa. Apakah dibakar, atau,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Sebelumnya, dia menyebut uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dollar Amerika dan Dollar Singapura secara bertahap. Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
</description><content:encoded>JAKARTA - Tim hukum Bareskrim Polri memastikan, bahwa Napoleon Bonaparte terbukti telah menerima menyetujui kesepakatan senilai Rp7 miliar, untuk menghapus red notice Djoko Tjandra pada 13 April 2020.

Napoleon Bonaparte menerima sejumlah dari Tommy Sumardi, yang saat ini juga berstatus tersangka gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.

&quot;(Napoleon) menerima dong,&quot; kata penyidik Bareskrim Mabes Polri berinisial MLY setelah sidang di PN Jaksel, Kamis (30/9/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Tidak Diizinkan Komandan, Tiga Polisi yang Diajukan Jadi Saksi Irjen Napoelon Absen
Fakta tersebut diketahui seusai kepolisian melakukan penyelidikan. Dalam kesepakan itu, nilai uang yang ditawarkan adalah Rp3 miliar. Namun, angka tersebut batal sehingga kesepakatan bertemu di angka Rp7 miliar.

&quot;Yang paling simpel itu begini. Waktu datang bawa paperbag, itukan ada terekam di CCTV dan di atas ada ajudan beliau. Melihat dong paperbag. Masuk, pulang gak bawa. Intinya, coba jabarkan saja. Datang bawa paperbag, pulang gak bawa. Apakah dibakar, atau,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Pinangki Tulis Surat Permohonan Maaf untuk Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA
Sebelumnya, dia menyebut uang senilai Rp7 miliar itu diberikan dalam pecahan Dollar Amerika dan Dollar Singapura secara bertahap. Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
</content:encoded></item></channel></rss>
