<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Bandara Soetta, 32 Adegan Diperagakan</title><description>Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan rekonstruksi adegan kasus pelecehan di Bandara Soetta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/30/338/2286155/rekonstruksi-kasus-pelecehan-di-bandara-soetta-32-adegan-diperagakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/09/30/338/2286155/rekonstruksi-kasus-pelecehan-di-bandara-soetta-32-adegan-diperagakan"/><item><title>Rekonstruksi Kasus Pelecehan di Bandara Soetta, 32 Adegan Diperagakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/09/30/338/2286155/rekonstruksi-kasus-pelecehan-di-bandara-soetta-32-adegan-diperagakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/09/30/338/2286155/rekonstruksi-kasus-pelecehan-di-bandara-soetta-32-adegan-diperagakan</guid><pubDate>Rabu 30 September 2020 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/09/30/338/2286155/rekonstruksi-kasus-pelecehan-di-bandara-soetta-32-adegan-diperagakan-rKkaVdKTT9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rekonstruksi kasus pelecehan di Bandara Soetta. (Foto: Okezone.com/Isty M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/09/30/338/2286155/rekonstruksi-kasus-pelecehan-di-bandara-soetta-32-adegan-diperagakan-rKkaVdKTT9.jpg</image><title>Rekonstruksi kasus pelecehan di Bandara Soetta. (Foto: Okezone.com/Isty M)</title></images><description>TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan rekonstruksi adegan kasus pelecehan seksual, penipuan dan&amp;nbsp; pemerasan yang dilakukan oleh seorang petugas pelayanan rapid test di Bandara Soetta.
Polisi menghadirkan tersangka, EFY dan memulai reka adegan dari saat korban, LHI masuk ke area rapid test Terminal 3, tepatnya di Gate 5.
Reka adegan berlanjut ke lokasi selanjutnya, yaitu area rapid test. Adegan yang diperagakan adalah saat tersangka mengatakan hasil rapid test korban reaktif, lalu mengubah hasil rapid test korban. Selanjutnya, pada adegan ke-13, tersangka sudah mulai mengikuti korban dan mengarahkan korban ke tempat yang sepi.

&quot;Mulai dari adegan ke-10, yang diperagakan adalah tindak pidana yang tersangka lakukan mulai dari penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual,&quot; ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko pada Rabu (30/9/2020).
Tindakan pemerasan terhadap korban diperagakan pada adegan ke-16 di SMILE Area. Korban mentransfer uang sebesar Rp1,4juta kepada tersangka melalui m-banking.
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Polisi Tes Kejiwaan Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta
&quot;Di area SMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukkan sebagai tempat orang berkumpul, di sana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp1,4 juta,&quot; lanjut Alex.
Adegan pelecehan seksual dilakukan tersangka setelah korban mentransfer uang. Setelah memeras korban, tersangka tetap mengikuti korban ke tempat yang memang jarang dilalui orang. Ada tiga perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka terhadap korban, pada adegan tersebut, pemeran korban digantikan oleh manekin.&quot;Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga, setelah tersangka meminta uang jasa kepada korban,&quot; ujarnya.
Secara keseluruhan, rekontruksi ualng itu memuat 32 adegan, mulai dari adegan ke-10 hingga terakhir, pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana, mulai dari penipuan, pemerasan hingga pelecahan seksual. Rekonstruksi ini akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-faktta di pengadilan.&amp;nbsp;
Untuk diketahui, EFY disangkakan pasal pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.</description><content:encoded>TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan rekonstruksi adegan kasus pelecehan seksual, penipuan dan&amp;nbsp; pemerasan yang dilakukan oleh seorang petugas pelayanan rapid test di Bandara Soetta.
Polisi menghadirkan tersangka, EFY dan memulai reka adegan dari saat korban, LHI masuk ke area rapid test Terminal 3, tepatnya di Gate 5.
Reka adegan berlanjut ke lokasi selanjutnya, yaitu area rapid test. Adegan yang diperagakan adalah saat tersangka mengatakan hasil rapid test korban reaktif, lalu mengubah hasil rapid test korban. Selanjutnya, pada adegan ke-13, tersangka sudah mulai mengikuti korban dan mengarahkan korban ke tempat yang sepi.

&quot;Mulai dari adegan ke-10, yang diperagakan adalah tindak pidana yang tersangka lakukan mulai dari penipuan, pemerasan, hingga pelecehan seksual,&quot; ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yuriko pada Rabu (30/9/2020).
Tindakan pemerasan terhadap korban diperagakan pada adegan ke-16 di SMILE Area. Korban mentransfer uang sebesar Rp1,4juta kepada tersangka melalui m-banking.
Baca juga:&amp;nbsp;Alasan Polisi Tes Kejiwaan Tersangka Pelecehan Seksual di Bandara Soetta
&quot;Di area SMILE itu, yang mana sebelum pandemi diperuntukkan sebagai tempat orang berkumpul, di sana dia melakukan transaksi pidana pemerasan dengan cara m-banking senilai Rp1,4 juta,&quot; lanjut Alex.
Adegan pelecehan seksual dilakukan tersangka setelah korban mentransfer uang. Setelah memeras korban, tersangka tetap mengikuti korban ke tempat yang memang jarang dilalui orang. Ada tiga perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka terhadap korban, pada adegan tersebut, pemeran korban digantikan oleh manekin.&quot;Tindakan pelecehan seksual itu dilakukan di area itu juga, setelah tersangka meminta uang jasa kepada korban,&quot; ujarnya.
Secara keseluruhan, rekontruksi ualng itu memuat 32 adegan, mulai dari adegan ke-10 hingga terakhir, pelaku sudah mulai melakukan tindak pidana, mulai dari penipuan, pemerasan hingga pelecahan seksual. Rekonstruksi ini akan memperkuat sangkaan pasal demi kebutuhan fakta-faktta di pengadilan.&amp;nbsp;
Untuk diketahui, EFY disangkakan pasal pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 294 ayat (2) KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana dan atau pasal 267 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman tertinggi 9 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
