<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Tampang Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin yang Disandingkan 'Kakek Sugiono'</title><description>Menurut Argo, penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/02/337/2287236/ini-tampang-pengunggah-foto-wapres-ma-ruf-amin-yang-disandingkan-kakek-sugiono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/02/337/2287236/ini-tampang-pengunggah-foto-wapres-ma-ruf-amin-yang-disandingkan-kakek-sugiono"/><item><title>Ini Tampang Pengunggah Foto Wapres Ma'ruf Amin yang Disandingkan 'Kakek Sugiono'</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/02/337/2287236/ini-tampang-pengunggah-foto-wapres-ma-ruf-amin-yang-disandingkan-kakek-sugiono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/02/337/2287236/ini-tampang-pengunggah-foto-wapres-ma-ruf-amin-yang-disandingkan-kakek-sugiono</guid><pubDate>Jum'at 02 Oktober 2020 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/02/337/2287236/ini-tampang-pengunggah-foto-wapres-ma-ruf-amin-yang-disandingkan-kakek-sugiono-44cRLsgLL5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">dok: Polri</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/02/337/2287236/ini-tampang-pengunggah-foto-wapres-ma-ruf-amin-yang-disandingkan-kakek-sugiono-44cRLsgLL5.jpg</image><title>dok: Polri</title></images><description>JAKARTA - Pelaku&amp;nbsp; pengunggah foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono', berhasil ditangkap polisi.
Polisi menciduk SM&amp;nbsp; diduga pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, yang mengunggah foto kolase itu. Dalam foto yang diperoleh Okezone, polisi yang menciduk tersangka, memperlihatkan selembar surat yang diduga surat penangkapan.
&quot;Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM,&quot; kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
(Baca juga: Ma'ruf Amin Disandingkan 'Kakek Sugiono,' Istana Wapres: Polisi Harus Tindak!)
Menurut Argo, penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
&quot;Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 Sept 2020,&quot; ujar Argo.
Alasan SM mengunggah foto tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin. &quot;Kecewa tentang pernyataan Pak Ma&amp;rsquo;ruf Amin di channel Youtube,&quot; ucap Argo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 simcard Tsel 08126044** dan satu akun Facebook Oliver Leaman S.
Polisi pun menjerat SM dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaku&amp;nbsp; pengunggah foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan bintang porno asal Jepang Shiego Tokuda atau biasa disebut 'Kakek Sugiono', berhasil ditangkap polisi.
Polisi menciduk SM&amp;nbsp; diduga pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, yang mengunggah foto kolase itu. Dalam foto yang diperoleh Okezone, polisi yang menciduk tersangka, memperlihatkan selembar surat yang diduga surat penangkapan.
&quot;Pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020 telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S, atas nama SM,&quot; kata Argo saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
(Baca juga: Ma'ruf Amin Disandingkan 'Kakek Sugiono,' Istana Wapres: Polisi Harus Tindak!)
Menurut Argo, penangkapan dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Jalan Lobe Daud, Kramatkubah, Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
&quot;Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 Sept 2020,&quot; ujar Argo.
Alasan SM mengunggah foto tersebut lantaran merasa kecewa dengan pernyataan Ma'ruf Amin. &quot;Kecewa tentang pernyataan Pak Ma&amp;rsquo;ruf Amin di channel Youtube,&quot; ucap Argo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 unit HP Vivo Y 83 warna hitam, 1 simcard Tsel 08126044** dan satu akun Facebook Oliver Leaman S.
Polisi pun menjerat SM dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.</content:encoded></item></channel></rss>
