<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pilot Terbangkan Helikopter Rendah saat Demo Mahasiswa Terancam Sanksi Berat</title><description>Sidang disiplin dan kode etik segera digelar untuk menentukan sanksi terhadap mereka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/02/340/2287154/pilot-terbangkan-helikopter-rendah-saat-demo-mahasiswa-terancam-sanksi-berat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/02/340/2287154/pilot-terbangkan-helikopter-rendah-saat-demo-mahasiswa-terancam-sanksi-berat"/><item><title>Pilot Terbangkan Helikopter Rendah saat Demo Mahasiswa Terancam Sanksi Berat</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/02/340/2287154/pilot-terbangkan-helikopter-rendah-saat-demo-mahasiswa-terancam-sanksi-berat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/02/340/2287154/pilot-terbangkan-helikopter-rendah-saat-demo-mahasiswa-terancam-sanksi-berat</guid><pubDate>Jum'at 02 Oktober 2020 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/02/340/2287154/pilot-terbangkan-helikopter-rendah-saat-demo-mahasiswa-terancam-sanksi-berat-doaVcqwex0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: The Independent)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/02/340/2287154/pilot-terbangkan-helikopter-rendah-saat-demo-mahasiswa-terancam-sanksi-berat-doaVcqwex0.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: The Independent)</title></images><description>JAKARTA - Pilot Helikopter yang terbang rendah, saat membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam sanksi berat.
Plh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes La Ode Proyek mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 4 oknum personel kepolisian itu. Sidang disiplin dan kode etik segera digelar untuk menentukan sanksi terhadap mereka.
&amp;ldquo;Tentunya sanksi berat sudah menanti. Sanksi ini diberikan pada saat sidang,&amp;rdquo; kata La Ode saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Adapun sanksi yang bisa diberikan kepada 4 personel tersebut itu berupa penundaan kenaikan jabatan, teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari hingga pemecatan dari Polri.
Dia menuturkan, dalam sidang yang digelar beberapa hari ke depan, akan ditentukan kesalahan apa saja yang telah dilakukan 4 personel yang terdiri dari pilot, kopilot, dan dua teknisi tersebut.
Baca juga: Helikopter Terbang Rendah saat Demo Mahasiswa, Pilot Diperiksa Propam
&amp;ldquo;Hari ini Propam menyiapkan kelengkapan perangkat-perangkat sidang. Jadi penerapan sanksi kepolisian itu melalui sidang, pemberian sanksi putusan itu melalui sidang,&amp;rdquo; ujar La Ode.Dari pemeriksaan awal, keempat personel Polda Sultra itu diduga  melakukan pelanggaran dengan menerbangkan helikopter sangat rendah.  Menerbangkan helikopter rendah untuk membubarkan massa aksi tidak diatur  dalam kepolisian dan tidak ada perintah dari pimpinan.
&amp;ldquo;Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada 6  tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap ada  melanggar SOP,&amp;rdquo; ucap La Ode.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan mengaku ingin  menempeleng pilot helikopter yang terbang rendah tersebut. Namun,  keinginan tersebut tidak mungkin dilakukannya karena sanksi fisik  tersebut sudah tidak diizinkan lagi terjadi di Polri. Dia pun menyebut  pilot helikopter tersebut sudah diperiksa oleh Propam Polda Sultra.</description><content:encoded>JAKARTA - Pilot Helikopter yang terbang rendah, saat membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam sanksi berat.
Plh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes La Ode Proyek mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap 4 oknum personel kepolisian itu. Sidang disiplin dan kode etik segera digelar untuk menentukan sanksi terhadap mereka.
&amp;ldquo;Tentunya sanksi berat sudah menanti. Sanksi ini diberikan pada saat sidang,&amp;rdquo; kata La Ode saat dihubungi, Jumat (2/10/2020).
Adapun sanksi yang bisa diberikan kepada 4 personel tersebut itu berupa penundaan kenaikan jabatan, teguran tertulis, penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari hingga pemecatan dari Polri.
Dia menuturkan, dalam sidang yang digelar beberapa hari ke depan, akan ditentukan kesalahan apa saja yang telah dilakukan 4 personel yang terdiri dari pilot, kopilot, dan dua teknisi tersebut.
Baca juga: Helikopter Terbang Rendah saat Demo Mahasiswa, Pilot Diperiksa Propam
&amp;ldquo;Hari ini Propam menyiapkan kelengkapan perangkat-perangkat sidang. Jadi penerapan sanksi kepolisian itu melalui sidang, pemberian sanksi putusan itu melalui sidang,&amp;rdquo; ujar La Ode.Dari pemeriksaan awal, keempat personel Polda Sultra itu diduga  melakukan pelanggaran dengan menerbangkan helikopter sangat rendah.  Menerbangkan helikopter rendah untuk membubarkan massa aksi tidak diatur  dalam kepolisian dan tidak ada perintah dari pimpinan.
&amp;ldquo;Protap pembubaran itu sudah ada di Perkap Nomor 1 Tahun 2009 ada 6  tahapan, di luar dari itu cara membubarkannya itu sudah dianggap ada  melanggar SOP,&amp;rdquo; ucap La Ode.
Terkait kasus ini, Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan mengaku ingin  menempeleng pilot helikopter yang terbang rendah tersebut. Namun,  keinginan tersebut tidak mungkin dilakukannya karena sanksi fisik  tersebut sudah tidak diizinkan lagi terjadi di Polri. Dia pun menyebut  pilot helikopter tersebut sudah diperiksa oleh Propam Polda Sultra.</content:encoded></item></channel></rss>
