<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edarkan Pil Yarindo, Tiga Pemuda Diringkus Polisi</title><description>Tiga tersangka yang diamankan, yakni AIP alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/02/510/2287668/edarkan-pil-yarindo-tiga-pemuda-diringkus-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/02/510/2287668/edarkan-pil-yarindo-tiga-pemuda-diringkus-polisi"/><item><title>Edarkan Pil Yarindo, Tiga Pemuda Diringkus Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/02/510/2287668/edarkan-pil-yarindo-tiga-pemuda-diringkus-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/02/510/2287668/edarkan-pil-yarindo-tiga-pemuda-diringkus-polisi</guid><pubDate>Jum'at 02 Oktober 2020 23:24 WIB</pubDate><dc:creator>Kuntadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/02/510/2287668/edarkan-pil-yarindo-tiga-pemuda-diringkus-polisi-DdqHzjOhPY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/02/510/2287668/edarkan-pil-yarindo-tiga-pemuda-diringkus-polisi-DdqHzjOhPY.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Shutterstock)</title></images><description>KULONPROGO &amp;ndash; Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan tiga orang warga Kecamatan Galur yang diduga telah mengedarkan pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar. Mereka nekat mengedarkan pil haram karena tergiur untung besar.

&amp;ldquo;Kami amankan tiga orang pengedar dengan barang bukti 741 pil Yarindo,&amp;rdquo; kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan, dalam pers rilis di Mapolres Kulonprogo Jumat (2/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Buru Napi Narkoba Kabur, Polisi Janjikan Imbalan Rp100 Juta bagi Informan
Tiga tersangka yang diamankan, yakni AIP alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20). Penangkapan dilakukan petugas terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang. Dari penyelidikan petugas, mengarah kepada keterlibatan para pelaku.

&amp;ldquo;Awalnya kami amankan Thotot di indekosnya di Glagah dan kami temukan pil itu di dalam kamar. Dari sana berkembang dan kami mengamankan dua tersangka lain,&amp;rdquo; katanya.

Para pelaku membeli pil ini secara online. Mereka kemudian bertemu dengan pembeli di daerah Bantul. Untuk menghindari kejaran petugas, mereka mengedarkannya kepada teman-temannya.


Sementara itu, Thotot mengaku menjual dengan harga Rp250.000 untuk setiap kemasan yang berisi 10 butir pil Yarindo. Setiap butirnya dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500 dari setiap butir.


&amp;ldquo;Selama ini saya pengangguran. Setiap pil untungnya lumayan,&amp;rdquo; katanya.





Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal  197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
</description><content:encoded>KULONPROGO &amp;ndash; Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan tiga orang warga Kecamatan Galur yang diduga telah mengedarkan pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar. Mereka nekat mengedarkan pil haram karena tergiur untung besar.

&amp;ldquo;Kami amankan tiga orang pengedar dengan barang bukti 741 pil Yarindo,&amp;rdquo; kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan, dalam pers rilis di Mapolres Kulonprogo Jumat (2/10/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Buru Napi Narkoba Kabur, Polisi Janjikan Imbalan Rp100 Juta bagi Informan
Tiga tersangka yang diamankan, yakni AIP alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20). Penangkapan dilakukan petugas terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang. Dari penyelidikan petugas, mengarah kepada keterlibatan para pelaku.

&amp;ldquo;Awalnya kami amankan Thotot di indekosnya di Glagah dan kami temukan pil itu di dalam kamar. Dari sana berkembang dan kami mengamankan dua tersangka lain,&amp;rdquo; katanya.

Para pelaku membeli pil ini secara online. Mereka kemudian bertemu dengan pembeli di daerah Bantul. Untuk menghindari kejaran petugas, mereka mengedarkannya kepada teman-temannya.


Sementara itu, Thotot mengaku menjual dengan harga Rp250.000 untuk setiap kemasan yang berisi 10 butir pil Yarindo. Setiap butirnya dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500 dari setiap butir.


&amp;ldquo;Selama ini saya pengangguran. Setiap pil untungnya lumayan,&amp;rdquo; katanya.





Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal  197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
