<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Parkir di Jalur Sepeda, 11 Mobil Diderek Petugas di Jakarta Selatan</title><description>Operasi penderekan dilakukan karena banyak pengaduan masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/03/338/2287833/parkir-di-jalur-sepeda-11-mobil-diderek-petugas-di-jakarta-selatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/03/338/2287833/parkir-di-jalur-sepeda-11-mobil-diderek-petugas-di-jakarta-selatan"/><item><title>Parkir di Jalur Sepeda, 11 Mobil Diderek Petugas di Jakarta Selatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/03/338/2287833/parkir-di-jalur-sepeda-11-mobil-diderek-petugas-di-jakarta-selatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/03/338/2287833/parkir-di-jalur-sepeda-11-mobil-diderek-petugas-di-jakarta-selatan</guid><pubDate>Sabtu 03 Oktober 2020 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/03/338/2287833/parkir-di-jalur-sepeda-11-mobil-diderek-petugas-di-jakarta-selatan-HZG5awNv02.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/03/338/2287833/parkir-di-jalur-sepeda-11-mobil-diderek-petugas-di-jakarta-selatan-HZG5awNv02.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan operasi penderekan terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarang di marka jalur sepeda di sepanjang Jalan Kampung Sawah Petogokan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, operasi penderekan dilakukan karena banyak pengaduan masyarakat ada parkir kendaraan roda empat pada jalur sepeda dan trotoar.

&quot;Masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas perlu diberikan edukasi sampai tindakan penegakan aturan. Sudah jelas jalur sepeda bukan untuk parkir karena melanggar aturan diharapkan masyarakat tidak melanggar aturan yang sudah ada,&quot; katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mengungkap Diberlakukannya Parkir Ganjil Genap&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 62 Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan beberapa penindakan di antaranya penguncian ban kendaraan bermotor.

Kemudian, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah dapat juga dilakukan pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

&quot;Berdasarkan aturan tersebut kendaraan roda empat yang kedapatan parkir pada trotoar dan jalur sepeda diderek petugas,&quot; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Parkir Sembarangan, Puluhan Motor di Komplek GBK Ditertibkan
Dari hasil operasi gabungan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di Wilayah Jakarta Selatan sebanyak 11 kendaraan roda empat diderek petugas. &quot;Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan operasi penderekan terhadap kendaraan roda empat yang parkir sembarang di marka jalur sepeda di sepanjang Jalan Kampung Sawah Petogokan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan mengatakan, operasi penderekan dilakukan karena banyak pengaduan masyarakat ada parkir kendaraan roda empat pada jalur sepeda dan trotoar.

&quot;Masih banyak masyarakat yang tidak tertib berlalu lintas perlu diberikan edukasi sampai tindakan penegakan aturan. Sudah jelas jalur sepeda bukan untuk parkir karena melanggar aturan diharapkan masyarakat tidak melanggar aturan yang sudah ada,&quot; katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Mengungkap Diberlakukannya Parkir Ganjil Genap&amp;nbsp;
Dia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 62 Perda 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan beberapa penindakan di antaranya penguncian ban kendaraan bermotor.

Kemudian, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh pemerintah daerah dapat juga dilakukan pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

&quot;Berdasarkan aturan tersebut kendaraan roda empat yang kedapatan parkir pada trotoar dan jalur sepeda diderek petugas,&quot; jelasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Parkir Sembarangan, Puluhan Motor di Komplek GBK Ditertibkan
Dari hasil operasi gabungan petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan di Wilayah Jakarta Selatan sebanyak 11 kendaraan roda empat diderek petugas. &quot;Kegiatan akan dilakukan secara rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
