<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Disegel, Dua Kantor di Cengkareng Bakal Disemprot Disinfektan</title><description>Dua kantor di ruko 1.000, Cengkareng, Jakarta Barat, disegel petugas gabungan, Senin (5/10/2020).</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/05/338/2288939/disegel-dua-kantor-di-cengkareng-bakal-disemprot-disinfektan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/05/338/2288939/disegel-dua-kantor-di-cengkareng-bakal-disemprot-disinfektan"/><item><title>Disegel, Dua Kantor di Cengkareng Bakal Disemprot Disinfektan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/05/338/2288939/disegel-dua-kantor-di-cengkareng-bakal-disemprot-disinfektan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/05/338/2288939/disegel-dua-kantor-di-cengkareng-bakal-disemprot-disinfektan</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2020 23:41 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/05/338/2288939/2-kantor-di-cengkareng-disegel-gegara-langgar-protokol-kesehatan-XfSYewDqWk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua kantor di Ruko 1.000 Cengkareng, Jakarta Barat (Foto: Sindonews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/05/338/2288939/2-kantor-di-cengkareng-disegel-gegara-langgar-protokol-kesehatan-XfSYewDqWk.jpg</image><title>Dua kantor di Ruko 1.000 Cengkareng, Jakarta Barat (Foto: Sindonews)</title></images><description>JAKARTA - Dua kantor di ruko 1.000, Cengkareng, Jakarta Barat, disegel petugas gabungan, Senin (5/10/2020). Kedua kantor tersebut disegel setelah terbukti melanggar protokol kesehatan.
Setelah tersegel, petugas nantinya akan melakukan penyemprotan disinfektan di ruko yang bergerak di bidang logistik kargo dan permodalan daring. Penindakan dipimpin Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Barat, Yunus Burhan.
Saat inspeksi mendadak (sidak), satgas menemukan pegawai di perkantoran tersebut tidak melakukan menjaga jarak. Selain itu, beberapa ruangan rapat dan kantor diisi pegawai dengan melebihi setengah dari kapasitas maksimal. Satgas juga tak menemukan pembatas jarak pada meja kantin dan meja rapat.
&amp;ldquo;Tindakan kita adalah penutupan sementara, maksimal tiga hari. Tapi kita minta pimpinan perusahaan untuk tindak lanjut temuan kita, karena kita hadir, karena tugas untuk terapkan protokol kesehatan di semua perusahaan,&quot; kata Yunus di lokasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pemkot Bogor Batasi Layanan Rumah Makan hingga Cafe Pukul 18.00 WIB&amp;nbsp;
Perusahaan yang terkena penindakan, mau tidak mau segera menyelesaikan pekerjaan dan menutup kantornya sementara waktu, serta mendapat denda administrasi.
Kepada petugas, Manager Sumber Daya Manusia ATT Group, Setya meminta kebijakan pemerintah agar dapat mempermudah jalannya operasional kantor kembali, lantaran mereka beroperasi di sektor esensial dan diizinkan beroperasi di saat PSBB.&amp;nbsp;
&quot;Ternyata masih ada hal yang perlu diperbaiki. Kami pada prinsipnya mengikuti yang disampaikan pihak pemerintah, yang survei ke sini,&quot; ucapnya singkat.</description><content:encoded>JAKARTA - Dua kantor di ruko 1.000, Cengkareng, Jakarta Barat, disegel petugas gabungan, Senin (5/10/2020). Kedua kantor tersebut disegel setelah terbukti melanggar protokol kesehatan.
Setelah tersegel, petugas nantinya akan melakukan penyemprotan disinfektan di ruko yang bergerak di bidang logistik kargo dan permodalan daring. Penindakan dipimpin Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Barat, Yunus Burhan.
Saat inspeksi mendadak (sidak), satgas menemukan pegawai di perkantoran tersebut tidak melakukan menjaga jarak. Selain itu, beberapa ruangan rapat dan kantor diisi pegawai dengan melebihi setengah dari kapasitas maksimal. Satgas juga tak menemukan pembatas jarak pada meja kantin dan meja rapat.
&amp;ldquo;Tindakan kita adalah penutupan sementara, maksimal tiga hari. Tapi kita minta pimpinan perusahaan untuk tindak lanjut temuan kita, karena kita hadir, karena tugas untuk terapkan protokol kesehatan di semua perusahaan,&quot; kata Yunus di lokasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pemkot Bogor Batasi Layanan Rumah Makan hingga Cafe Pukul 18.00 WIB&amp;nbsp;
Perusahaan yang terkena penindakan, mau tidak mau segera menyelesaikan pekerjaan dan menutup kantornya sementara waktu, serta mendapat denda administrasi.
Kepada petugas, Manager Sumber Daya Manusia ATT Group, Setya meminta kebijakan pemerintah agar dapat mempermudah jalannya operasional kantor kembali, lantaran mereka beroperasi di sektor esensial dan diizinkan beroperasi di saat PSBB.&amp;nbsp;
&quot;Ternyata masih ada hal yang perlu diperbaiki. Kami pada prinsipnya mengikuti yang disampaikan pihak pemerintah, yang survei ke sini,&quot; ucapnya singkat.</content:encoded></item></channel></rss>
