<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan</title><description>Dalam pemeriksaan tersebut, anggota Satgas Pamtas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/05/340/2288874/tni-gagalkan-penyelundupan-5-kg-sabu-di-perbatasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/05/340/2288874/tni-gagalkan-penyelundupan-5-kg-sabu-di-perbatasan"/><item><title>TNI Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Perbatasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/05/340/2288874/tni-gagalkan-penyelundupan-5-kg-sabu-di-perbatasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/05/340/2288874/tni-gagalkan-penyelundupan-5-kg-sabu-di-perbatasan</guid><pubDate>Senin 05 Oktober 2020 20:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/05/340/2288874/tni-gagalkan-penyeludupan-5-kg-sabu-di-perbatasan-hH6r93VMl9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">TNI gagalkan penyelundupan 5 Kg sabu di perbatasan (Foto : Yonif Kapuas)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/05/340/2288874/tni-gagalkan-penyeludupan-5-kg-sabu-di-perbatasan-hH6r93VMl9.jpg</image><title>TNI gagalkan penyelundupan 5 Kg sabu di perbatasan (Foto : Yonif Kapuas)</title></images><description>ENTIKONG - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu kristal golongan 1 di wilayah perbatasan RI-Malaysia sektor kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 4 Oktober 2020 sore.
Pengungkapan tersebut, bermula saat anggota Satgas Pamtas melihat seorang pelintas batas yang mencurigakan. Pelintas yang diduga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia itu melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri PLBN Entikong.
&quot;Dalam pemeriksaan tersebut, anggota Satgas Pamtas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu,&quot; jelas Letkol Inf Alim Mustofa, Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Senin (5/10/2020).
Pelaku tersebut berinisial BA (38), warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Menurut pengakuan BA, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak.
&quot;Barang tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Pontianak menggunakan mobil travel dan akan menemui seseorang di Pontianak. Hal ini masih kita dalami,&quot; kata Alim Mustofa.
Baca Juga :&amp;nbsp;Puan Persilakan yang Tak Puas UU Cipatker Ajukan Judicial Review
Selanjutnya BA dan barang bukti diserahkan ke BNNK dan Polres Sanggau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
&quot;Sabu seberat 5,305 kilogram itu kita temukan dibungkus menggunakan plastik besar, 104,95 gram lagi dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat. Serta sisa sabu bekas pakai dengan berat  0,69 gram yang ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>ENTIKONG - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif 642/Kapuas berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu kristal golongan 1 di wilayah perbatasan RI-Malaysia sektor kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu 4 Oktober 2020 sore.
Pengungkapan tersebut, bermula saat anggota Satgas Pamtas melihat seorang pelintas batas yang mencurigakan. Pelintas yang diduga menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Malaysia itu melintasi Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor kiri PLBN Entikong.
&quot;Dalam pemeriksaan tersebut, anggota Satgas Pamtas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu,&quot; jelas Letkol Inf Alim Mustofa, Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Senin (5/10/2020).
Pelaku tersebut berinisial BA (38), warga Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Menurut pengakuan BA, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Pontianak.
&quot;Barang tersebut rencananya akan dibawa menuju ke Pontianak menggunakan mobil travel dan akan menemui seseorang di Pontianak. Hal ini masih kita dalami,&quot; kata Alim Mustofa.
Baca Juga :&amp;nbsp;Puan Persilakan yang Tak Puas UU Cipatker Ajukan Judicial Review
Selanjutnya BA dan barang bukti diserahkan ke BNNK dan Polres Sanggau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
&quot;Sabu seberat 5,305 kilogram itu kita temukan dibungkus menggunakan plastik besar, 104,95 gram lagi dibungkus dalam kemasan paket kecil amplop surat. Serta sisa sabu bekas pakai dengan berat  0,69 gram yang ditemukan dalam tas ransel berwarna hitam,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
