<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beredar Surat Pembatalan Aksi Mogok Nasional Buruh, KSPI: Hoaks</title><description>KSPI memastikan surat yang beredar tersebut merupakan hoaks.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/06/337/2289043/beredar-surat-pembatalan-aksi-mogok-nasional-buruh-kspi-hoaks</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/06/337/2289043/beredar-surat-pembatalan-aksi-mogok-nasional-buruh-kspi-hoaks"/><item><title>Beredar Surat Pembatalan Aksi Mogok Nasional Buruh, KSPI: Hoaks</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/06/337/2289043/beredar-surat-pembatalan-aksi-mogok-nasional-buruh-kspi-hoaks</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/06/337/2289043/beredar-surat-pembatalan-aksi-mogok-nasional-buruh-kspi-hoaks</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2020 10:13 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/06/337/2289043/beredar-surat-pembatalan-aksi-mogok-nasional-buruh-kspi-hoaks-EWtUAGvTiQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Demo buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 3 Agustus 2020. (Foto : Sindo/Yulianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/06/337/2289043/beredar-surat-pembatalan-aksi-mogok-nasional-buruh-kspi-hoaks-EWtUAGvTiQ.jpg</image><title>Demo buruh tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, pada 3 Agustus 2020. (Foto : Sindo/Yulianto)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Sebuah surat mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta agar membatalkan mogok nasional yang digelar kelompok buruh untuk menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beredar di masyarakat.

Namun, pihak KSPI memastikan surat yang beredar tersebut merupakan hoaks.

&quot;Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoax, tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus law Cipta Kerja,&quot; kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono dalam siaran resminya, Selasa (6/10/2020).

Kahar menegaskan, aksi mogok nasional akan tetap dilakukan pada 6, 7, 8 Oktober 2020. Ia menduga surat tersebut sengaja dibuat oknum tertentu untuk menggembosi aksi mogok buruh nasional.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNS8xLzEyMzEzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut,&quot; ucapnya.

Adapun dalam surat yang beredar tersebut terlihat kop surat menggunakan nama KSPI. Surat tersebut menginstruksikan kepada setiap elemen organisasi untuk membatalkan mogok nasional.

Baca Juga : Hari Ini, 2 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Terkait Omnibus Law

Sementara di bagian bawah surat terlihat ada tanda tangan Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen KSPI Ramidi disertai cap KSPI.

Baca Juga : Polda Metro Kerahkan Lebih dari 9 Ribu Personel Antisipasi Demo Buruh

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Sebuah surat mengatasnamakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta agar membatalkan mogok nasional yang digelar kelompok buruh untuk menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beredar di masyarakat.

Namun, pihak KSPI memastikan surat yang beredar tersebut merupakan hoaks.

&quot;Kami sampaikan bahwa surat tersebut adalah hoax, tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah. Tetap melakukan mogok nasional sebagai bentuk protes terhadap disahkannya Omnibus law Cipta Kerja,&quot; kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono dalam siaran resminya, Selasa (6/10/2020).

Kahar menegaskan, aksi mogok nasional akan tetap dilakukan pada 6, 7, 8 Oktober 2020. Ia menduga surat tersebut sengaja dibuat oknum tertentu untuk menggembosi aksi mogok buruh nasional.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNS8xLzEyMzEzOC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

&quot;Ini adalah upaya untuk melemahkan aksi penolakan Omnibus Law. Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut,&quot; ucapnya.

Adapun dalam surat yang beredar tersebut terlihat kop surat menggunakan nama KSPI. Surat tersebut menginstruksikan kepada setiap elemen organisasi untuk membatalkan mogok nasional.

Baca Juga : Hari Ini, 2 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Terkait Omnibus Law

Sementara di bagian bawah surat terlihat ada tanda tangan Presiden KSPI Said Iqbal dan Sekjen KSPI Ramidi disertai cap KSPI.

Baca Juga : Polda Metro Kerahkan Lebih dari 9 Ribu Personel Antisipasi Demo Buruh

</content:encoded></item></channel></rss>
