<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu</title><description>Kemenkes menerbitkan SE soal batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/06/337/2289062/pemerintah-resmi-tetapkan-biaya-tes-swab-maksimal-rp900-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/06/337/2289062/pemerintah-resmi-tetapkan-biaya-tes-swab-maksimal-rp900-ribu"/><item><title>Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Tes Swab Maksimal Rp900 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/06/337/2289062/pemerintah-resmi-tetapkan-biaya-tes-swab-maksimal-rp900-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/06/337/2289062/pemerintah-resmi-tetapkan-biaya-tes-swab-maksimal-rp900-ribu</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2020 10:47 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/06/337/2289062/pemerintah-resmi-tetapkan-biaya-tes-swab-maksimal-rp900-ribu-MgPnQEA25y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga menjalani swab test. (Ilustrasi/Foto : Sindonews) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/06/337/2289062/pemerintah-resmi-tetapkan-biaya-tes-swab-maksimal-rp900-ribu-MgPnQEA25y.jpg</image><title>Warga menjalani swab test. (Ilustrasi/Foto : Sindonews) </title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir tertanggal 5 Oktober 2020.
Dengan disahkannya SE tersebut, batasan tarif tertinggi RT-PCR Swab mandiri resmi berlaku dengan batasan tarif tertinggi sebesar Rp900 ribu.
&amp;ldquo;Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri,&amp;rdquo; ucap Kadir melalui siaran pers yang dikutip melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam menegakkan diagnosis pasien yang diduga terinfeksi Covid-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif bervariasi sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Pemerintah, dalam hal ini, Kemenkes perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR.Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
&amp;ldquo;Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,&amp;rdquo; katanya.
Namun, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Baca Juga : Juru Bicara Gugus Tugas Tanjab Barat Positif Covid-19
Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. &amp;ldquo;Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,&amp;rdquo; tutur Kadir.
Baca Juga : Orangtua Ragu Bawa Anak Imunisasi karena Covid-19, Satgas Tegaskan Posyandu Aman</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tersebut disahkan Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan dr Abdul Kadir tertanggal 5 Oktober 2020.
Dengan disahkannya SE tersebut, batasan tarif tertinggi RT-PCR Swab mandiri resmi berlaku dengan batasan tarif tertinggi sebesar Rp900 ribu.
&amp;ldquo;Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri,&amp;rdquo; ucap Kadir melalui siaran pers yang dikutip melalui laman resmi Kemenkes, Selasa (6/10/2020).

Sebagaimana diketahui, dalam menegakkan diagnosis pasien yang diduga terinfeksi Covid-19 dibutuhkan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode deteksi molekuler/Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) seperti pemeriksaan real time polymerase chain reaction (RT-PCR).
Pemeriksaan RT-PCR yang dilakukan rumah sakit atau laboratorium saat ini memiliki tarif bervariasi sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi seluruh pihak terkait dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Pemerintah, dalam hal ini, Kemenkes perlu menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR.Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
&amp;ldquo;Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,&amp;rdquo; katanya.
Namun, batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Baca Juga : Juru Bicara Gugus Tugas Tanjab Barat Positif Covid-19
Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, lanjut Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan. &amp;ldquo;Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,&amp;rdquo; tutur Kadir.
Baca Juga : Orangtua Ragu Bawa Anak Imunisasi karena Covid-19, Satgas Tegaskan Posyandu Aman</content:encoded></item></channel></rss>
