<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Napi WN China Kabur, 2 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka   </title><description>Polda Metro Jaya telah menetapkan dua pegawai Lapas Kelas I Tangerang berinisial S dan S sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/06/338/2289178/napi-wn-china-kabur-2-petugas-lapas-tangerang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/06/338/2289178/napi-wn-china-kabur-2-petugas-lapas-tangerang-jadi-tersangka"/><item><title> Napi WN China Kabur, 2 Petugas Lapas Tangerang Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/06/338/2289178/napi-wn-china-kabur-2-petugas-lapas-tangerang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/06/338/2289178/napi-wn-china-kabur-2-petugas-lapas-tangerang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Selasa 06 Oktober 2020 13:24 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/06/338/2289178/napi-wn-china-kabur-2-petugas-lapas-tangerang-jadi-tersangka-RXJyxhLEuW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/06/338/2289178/napi-wn-china-kabur-2-petugas-lapas-tangerang-jadi-tersangka-RXJyxhLEuW.jpg</image><title>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri (foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua pegawai Lapas Kelas I Tangerang berinisial S dan S sebagai tersangka, terkait pelarian narapidana yang dihukum mati Chai Cangpan alias Cai Ji Fan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersebut menyusul hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
&quot;Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,&quot; kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Brimob Diterjunkan Buru Napi WN China yang Kabur dari Lapas Tangerang
Yusri mengatakan, keduanya terbukti membantu Chai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air untuk penggalian lubang pelarian pelaku.
&quot;Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Chai Cangpan ini melarikan diri,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polisi Sebut Napi WN China yang Kabur Sempat Keluar Hutan Beli Makanan
Adapun kedua petugas Lapas tersebut, dijerat dengan Pasal 426 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan (CJF) kabur dari Lapas Klas I Tangerang pada Jumat 18 September 2020 lalu. Ia kabur melalui sebuah lubang yang digalinya.
Dalam pelarian itu Cai diduga juga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui. Adapun Cai Ji Fan sendiri adalah narapidana Narkoba yang divonis hukuman mati sejak tahun 2017 lalu.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan dua pegawai Lapas Kelas I Tangerang berinisial S dan S sebagai tersangka, terkait pelarian narapidana yang dihukum mati Chai Cangpan alias Cai Ji Fan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersebut menyusul hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik.
&quot;Kita naikkan statusnya dari saksi sebagai tersangka,&quot; kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2020).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Brimob Diterjunkan Buru Napi WN China yang Kabur dari Lapas Tangerang
Yusri mengatakan, keduanya terbukti membantu Chai melarikan diri dengan membantu membelikan mesin pompa air untuk penggalian lubang pelarian pelaku.
&quot;Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Chai Cangpan ini melarikan diri,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polisi Sebut Napi WN China yang Kabur Sempat Keluar Hutan Beli Makanan
Adapun kedua petugas Lapas tersebut, dijerat dengan Pasal 426 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman 4 tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan (CJF) kabur dari Lapas Klas I Tangerang pada Jumat 18 September 2020 lalu. Ia kabur melalui sebuah lubang yang digalinya.
Dalam pelarian itu Cai diduga juga memanfaatkan kelengahan petugas sehingga dapat menggali lubang tanpa diketahui. Adapun Cai Ji Fan sendiri adalah narapidana Narkoba yang divonis hukuman mati sejak tahun 2017 lalu.
</content:encoded></item></channel></rss>
