<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Penangkapan Mantan Presenter TV Swasta Dalton Tanonaka</title><description>Menurut Hari, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD500 ribu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/07/337/2289956/kronologi-penangkapan-mantan-presenter-tv-swasta-dalton-tanonaka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/07/337/2289956/kronologi-penangkapan-mantan-presenter-tv-swasta-dalton-tanonaka"/><item><title>Kronologi Penangkapan Mantan Presenter TV Swasta Dalton Tanonaka</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/07/337/2289956/kronologi-penangkapan-mantan-presenter-tv-swasta-dalton-tanonaka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/07/337/2289956/kronologi-penangkapan-mantan-presenter-tv-swasta-dalton-tanonaka</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2020 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/07/337/2289956/kronologi-penangkapan-mantan-presenter-tv-swasta-dalton-tanonaka-xF5RyVZyZD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangkapan Layar Media Sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/07/337/2289956/kronologi-penangkapan-mantan-presenter-tv-swasta-dalton-tanonaka-xF5RyVZyZD.jpg</image><title>Tangkapan Layar Media Sosial</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka. Ia merupakan mantan pembaca berita di salah satu stasiun televisi swasta.
Kapuspen Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan kronologi penangkapan Dalton. Ia ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Mantan Presenter TV Swasta Dalton Tanonaka Ditangkap)
&quot;Tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen daerah Permata Hijau sekitar pukul 00.40 WIB, tim berhasil mendeteksi yang bersangkutan dan malam hari itu diamankan,&quot; kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Menurut Hari, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD500 ribu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Dia divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
&quot;Perlu kami sampaikan, tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA, yaitu warga negara Amerika Serikat. Tentunya eksekutor akan melakukan prosedur bagaimana terhadap eksekusi terpidana yang memiliki kewarganegaran asing, kami akan berikan ke Kedubes saudara tersebut,&quot; ujar Hari.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy8xLzEyMzE4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalton rencananya akan dieksekusi di Lapas Salemba. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
&quot;Hukum di Indonesia menganut dia melakukan perbuatan apa, diadili di Indonesia. Ketika pelaksanaan eksekusi, jaksa harus mengeksekusi sehingga apabila ada mekanisme lain, tentu mekanismenya adalah bilateral terhadap negara itu. Yang jelas jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah, yang dalam hal ini putusan MA nomor 761K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018,&quot; tutup Hari.</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka. Ia merupakan mantan pembaca berita di salah satu stasiun televisi swasta.
Kapuspen Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan kronologi penangkapan Dalton. Ia ditangkap di Apartemen Permata Hijau, Kebayoran lama, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Mantan Presenter TV Swasta Dalton Tanonaka Ditangkap)
&quot;Tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen daerah Permata Hijau sekitar pukul 00.40 WIB, tim berhasil mendeteksi yang bersangkutan dan malam hari itu diamankan,&quot; kata Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
Menurut Hari, Dalton dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang sebesar USD500 ribu berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 761K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Dia divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
&quot;Perlu kami sampaikan, tercatat dalam dokumen kami bahwa yang bersangkutan adalah WNA, yaitu warga negara Amerika Serikat. Tentunya eksekutor akan melakukan prosedur bagaimana terhadap eksekusi terpidana yang memiliki kewarganegaran asing, kami akan berikan ke Kedubes saudara tersebut,&quot; ujar Hari.

&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy8xLzEyMzE4MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalton rencananya akan dieksekusi di Lapas Salemba. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
&quot;Hukum di Indonesia menganut dia melakukan perbuatan apa, diadili di Indonesia. Ketika pelaksanaan eksekusi, jaksa harus mengeksekusi sehingga apabila ada mekanisme lain, tentu mekanismenya adalah bilateral terhadap negara itu. Yang jelas jaksa melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah, yang dalam hal ini putusan MA nomor 761K/Pid/2018 tanggal 4 Oktober 2018,&quot; tutup Hari.</content:encoded></item></channel></rss>
