<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Endus Keterlibatan Napi dalam Penyelundupan 41 Kg Sabu di Jambi</title><description>Dalam pengembangannya, petugas menilai adanya keterlibatan dari narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/07/340/2289621/polisi-endus-keterlibatan-napi-dalam-penyelundupan-41-kg-sabu-di-jambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/07/340/2289621/polisi-endus-keterlibatan-napi-dalam-penyelundupan-41-kg-sabu-di-jambi"/><item><title>Polisi Endus Keterlibatan Napi dalam Penyelundupan 41 Kg Sabu di Jambi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/07/340/2289621/polisi-endus-keterlibatan-napi-dalam-penyelundupan-41-kg-sabu-di-jambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/07/340/2289621/polisi-endus-keterlibatan-napi-dalam-penyelundupan-41-kg-sabu-di-jambi</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2020 08:29 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/07/340/2289621/polisi-endus-keterlibatan-napi-dalam-penyelundupan-41-kg-sabu-di-jambi-uAQTFrEpgC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gelar perkara penyelundupan 41 kilogram sabu di Jambi (Foto: Okezone/Azhari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/07/340/2289621/polisi-endus-keterlibatan-napi-dalam-penyelundupan-41-kg-sabu-di-jambi-uAQTFrEpgC.jpg</image><title>Gelar perkara penyelundupan 41 kilogram sabu di Jambi (Foto: Okezone/Azhari)</title></images><description>JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan 41 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan pekan lalu.

Dalam pengembangannya, petugas menilai adanya keterlibatan dari narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan.

Ini diakui, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, bahwa sabu-sabu yang diamankan kemarin masih mengandalkan oknum napi dari Lapas.

&quot;Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari petunjuk terkait oknum napi yang berani bermain barang haram tersebut,&quot; tegasnya, Rabu (7/10/2020).

Dia menambahkan, dari 2 kasus ini barang bukti 31 kg dan 10 kg sabu ini masih dikendalikan oknum lapas, satu diantara lapas yang berada di wilayah Pekanbaru.

&quot;Kita akan terus selidiki jaringan narkoba tersebut, karena ada jaringan antar provinsi dan ada jaringan internasional,&quot; sebut Dewa.

Sebelumnya, dalam rilis Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menuturkan, total 41 kg sabu-sabu tersebut merupakan dua kasus dan jaringan yang berbeda.

Menurutnya, sindikat tersebut merupakan jaringan internasional dan juga jaringan dalam negeri, yakni antar provinsi.

&quot;Untuk sabu-sabu yang 31 kg, itu merupakan kasus yang ditangani Polres Muarojambi, dan di backup Polda Jambi. Sementara yang 10 kg lainnya, itu yang ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi,&quot; ungkap Firman.

Kapolda menambahkan, 31 kg sabu-sabu tersebut diamankan dari 5 orang kurir, dan berhasil diringkus di kawasan perkebunan sawit, RT 4, Desa Gelunggung, pada Rabu (30/9/2020) lalu.

Sementara itu, berselang dua hari dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi, juga berhasil gagalkan pengiriman 10 Kg sabu-sabu dari satu orang kurir.

Namun, kurir tersebut tewas ditembak petugas lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
</description><content:encoded>JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi terus melakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan 41 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan pekan lalu.

Dalam pengembangannya, petugas menilai adanya keterlibatan dari narapidana (napi) lembaga pemasyarakatan.

Ini diakui, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha, bahwa sabu-sabu yang diamankan kemarin masih mengandalkan oknum napi dari Lapas.

&quot;Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan dan mencari petunjuk terkait oknum napi yang berani bermain barang haram tersebut,&quot; tegasnya, Rabu (7/10/2020).

Dia menambahkan, dari 2 kasus ini barang bukti 31 kg dan 10 kg sabu ini masih dikendalikan oknum lapas, satu diantara lapas yang berada di wilayah Pekanbaru.

&quot;Kita akan terus selidiki jaringan narkoba tersebut, karena ada jaringan antar provinsi dan ada jaringan internasional,&quot; sebut Dewa.

Sebelumnya, dalam rilis Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi, menuturkan, total 41 kg sabu-sabu tersebut merupakan dua kasus dan jaringan yang berbeda.

Menurutnya, sindikat tersebut merupakan jaringan internasional dan juga jaringan dalam negeri, yakni antar provinsi.

&quot;Untuk sabu-sabu yang 31 kg, itu merupakan kasus yang ditangani Polres Muarojambi, dan di backup Polda Jambi. Sementara yang 10 kg lainnya, itu yang ditangani oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi,&quot; ungkap Firman.

Kapolda menambahkan, 31 kg sabu-sabu tersebut diamankan dari 5 orang kurir, dan berhasil diringkus di kawasan perkebunan sawit, RT 4, Desa Gelunggung, pada Rabu (30/9/2020) lalu.

Sementara itu, berselang dua hari dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi, juga berhasil gagalkan pengiriman 10 Kg sabu-sabu dari satu orang kurir.

Namun, kurir tersebut tewas ditembak petugas lantaran melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
</content:encoded></item></channel></rss>
