<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Larang BEM Seluruh Indonesia Demo ke Istana Negara, Ini Reaksi BEM Undip</title><description>Izin tak diberikan untuk mencegah penularan Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/07/512/2290136/polri-larang-bem-seluruh-indonesia-demo-ke-istana-negara-ini-reaksi-bem-undip</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/07/512/2290136/polri-larang-bem-seluruh-indonesia-demo-ke-istana-negara-ini-reaksi-bem-undip"/><item><title>Polri Larang BEM Seluruh Indonesia Demo ke Istana Negara, Ini Reaksi BEM Undip</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/07/512/2290136/polri-larang-bem-seluruh-indonesia-demo-ke-istana-negara-ini-reaksi-bem-undip</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/07/512/2290136/polri-larang-bem-seluruh-indonesia-demo-ke-istana-negara-ini-reaksi-bem-undip</guid><pubDate>Rabu 07 Oktober 2020 22:03 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/07/512/2290136/polri-larang-bem-seluruh-indonesia-demo-ke-istana-negara-ini-reaksi-bem-undip-B9usvG8TkY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/07/512/2290136/polri-larang-bem-seluruh-indonesia-demo-ke-istana-negara-ini-reaksi-bem-undip-B9usvG8TkY.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>SEMARANG - Polri tak memberikan izin Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi soal UU Cipta Kerja (Ciptaker), di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis 8 Oktober. Izin tak diberikan untuk mencegah penularan Covid-19.
Terkait hal itu, BEM Universitas Diponegoro (Undip) masih berdiskusi soal langkah yang diambil ke depannya.  &quot;Ini sementara untuk kawan-kawan Undip masih diobrolkan dengan kawan-kawan BEM se-Jateng dan DIY,&quot; kata Ketua BEM Undip Razin Hilmy, Rabu (7/10/2020).
&quot;Sementara belum ada keputusan,&quot; imbuhnya.
Dia bersama sejumlah pengurus BEM dari berbagai kampus di Jawa Tengah, malam ini kembali lagi ke Gedung DPRD Jateng, guna memastikan identitas orang-orang yang ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena dinilai menjadi provokator hingga aksi unjuk rasa hari ini berujung ricuh.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy8xLzEyMzIwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kondisi saat ini kawan-kawan BEM stand by, juga tim advokasi dibantu oleh LBH Semarang. Memang ini beberapa sudah dibebaskan, cuma memang banyak yang masih ditahan di Gedung DPRD, kemudian ditahan di Polda Jateng,&quot; ungkap Razin.
Baca juga:&amp;nbsp;Demo Tolak RUU Cipta Kerja di Bogor, Massa Mahasiswa &quot;Duduki&quot; Gedung DPRD
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, izin tak diberikan untuk mencegah penularan Covid-19.
&quot;Kami tidak mengizinkan demo karena sedang pandemi,&quot; kata Awi.Polri berpandangan, proses penyampaian aspirasi dengan cara berkerumun dikhawatirkan akan melahirkan klaster penyebaran Covid-19 baru di masyarakat. Tak keluarnya izin itu sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demonstrasi terkait isu Omnibus Law.&amp;nbsp;
&quot;Kapolri sudah terbitkan telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo,&quot; ujar Awi.&amp;nbsp;
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 terbit tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat telegram itu berbunyi unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.</description><content:encoded>SEMARANG - Polri tak memberikan izin Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar demonstrasi soal UU Cipta Kerja (Ciptaker), di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis 8 Oktober. Izin tak diberikan untuk mencegah penularan Covid-19.
Terkait hal itu, BEM Universitas Diponegoro (Undip) masih berdiskusi soal langkah yang diambil ke depannya.  &quot;Ini sementara untuk kawan-kawan Undip masih diobrolkan dengan kawan-kawan BEM se-Jateng dan DIY,&quot; kata Ketua BEM Undip Razin Hilmy, Rabu (7/10/2020).
&quot;Sementara belum ada keputusan,&quot; imbuhnya.
Dia bersama sejumlah pengurus BEM dari berbagai kampus di Jawa Tengah, malam ini kembali lagi ke Gedung DPRD Jateng, guna memastikan identitas orang-orang yang ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena dinilai menjadi provokator hingga aksi unjuk rasa hari ini berujung ricuh.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy8xLzEyMzIwMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Kondisi saat ini kawan-kawan BEM stand by, juga tim advokasi dibantu oleh LBH Semarang. Memang ini beberapa sudah dibebaskan, cuma memang banyak yang masih ditahan di Gedung DPRD, kemudian ditahan di Polda Jateng,&quot; ungkap Razin.
Baca juga:&amp;nbsp;Demo Tolak RUU Cipta Kerja di Bogor, Massa Mahasiswa &quot;Duduki&quot; Gedung DPRD
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, izin tak diberikan untuk mencegah penularan Covid-19.
&quot;Kami tidak mengizinkan demo karena sedang pandemi,&quot; kata Awi.Polri berpandangan, proses penyampaian aspirasi dengan cara berkerumun dikhawatirkan akan melahirkan klaster penyebaran Covid-19 baru di masyarakat. Tak keluarnya izin itu sesuai Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis soal pencegahan demonstrasi terkait isu Omnibus Law.&amp;nbsp;
&quot;Kapolri sudah terbitkan telegram untuk maksimalkan upaya pencegahan klaster baru demo,&quot; ujar Awi.&amp;nbsp;
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 terbit tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat telegram itu berbunyi unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum di tatanan masyarakat.</content:encoded></item></channel></rss>
