<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> DPRD DKI Targetkan RUU Penanggulangan Covid-19 Disahkan 13 Oktober   </title><description>Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, menargetkan Raperda.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/08/338/2290409/dprd-dki-targetkan-ruu-penanggulangan-covid-19-disahkan-13-oktober</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/08/338/2290409/dprd-dki-targetkan-ruu-penanggulangan-covid-19-disahkan-13-oktober"/><item><title> DPRD DKI Targetkan RUU Penanggulangan Covid-19 Disahkan 13 Oktober   </title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/08/338/2290409/dprd-dki-targetkan-ruu-penanggulangan-covid-19-disahkan-13-oktober</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/08/338/2290409/dprd-dki-targetkan-ruu-penanggulangan-covid-19-disahkan-13-oktober</guid><pubDate>Kamis 08 Oktober 2020 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/08/338/2290409/dprd-dki-targetkan-ruu-penanggulangan-covid-19-disahkan-13-oktober-gKlbwIVRrA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/08/338/2290409/dprd-dki-targetkan-ruu-penanggulangan-covid-19-disahkan-13-oktober-gKlbwIVRrA.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penanggulangan Covid-19 disahkan pada Rabu 13 Oktober 2020.

&quot;Iya (ditargetkan 13 Oktober). Ini kan tidak ada kekosongan hukum di sini. Sebelum Perda ini ditetapkan Pergub-Pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan,&quot; kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Kamis (8/10/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Minta Massa Batalkan Aksi untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Pantas menambahkan, setelah Perda Penanggulangan Covid-19 disahkan, maka Pergub yang diterbitkan untuk penanggulangan Covid-19 tidak berlaku lagi.

&quot;Jadi tidak menimbulkan dampak kekosongan hukum,&quot; singkatnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Klaster Epson Positif Covid-19 Tembus 1.381 Orang&amp;nbsp;
Politisi PDIP itu menambahkan, Perda Penanggulangan Covid-19 juga akan mengatur bansos kepada warga DKI Jakarta, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, usulan tersebut datang dari Pemprov DKI Jakarta.

&quot;Itu sesuai usulan eksekutif juga,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy8xLzEyMzE5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Pantas mengatakan bahwa pihaknya tengah merevisi redaksi setiap draft Raperda Covid-19.

Menurut dia, banyak pasal yang telah didrop dari Raperda Penanggulangan Covid-19. Sebelumnya terdapat 38 Pasal Raperda Covid-19, namun saat ini hanya bersisa 20-an.

&quot;Ya 20-an lebih karena supaya lebih enak. Tadi masih ada yang dobel-dobel atau ada juga beberapa norma-norma baru yang kita tambahkan,&quot; kata Pantas di DPRD DKI Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Dia menambahkan, DPRD juga meminta dilibatkan dalam keputusan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, parlemen Kebon Sirih merupakan repersentasi dari warga Ibu Kota.

&quot;Norma yang kita tambahkan antara lain karena kebijakan-kebijakan PSBB yang merupakan kewenangan kepala daerah itu berdampak terhadap seluruh masyarakat DKI Jakarta maka kita berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan, paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penanggulangan Covid-19 disahkan pada Rabu 13 Oktober 2020.

&quot;Iya (ditargetkan 13 Oktober). Ini kan tidak ada kekosongan hukum di sini. Sebelum Perda ini ditetapkan Pergub-Pergub itu masih berlaku. Jadi tidak ada kekosongan,&quot; kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan, Kamis (8/10/2020).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Minta Massa Batalkan Aksi untuk Cegah Penyebaran Covid-19
Pantas menambahkan, setelah Perda Penanggulangan Covid-19 disahkan, maka Pergub yang diterbitkan untuk penanggulangan Covid-19 tidak berlaku lagi.

&quot;Jadi tidak menimbulkan dampak kekosongan hukum,&quot; singkatnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Klaster Epson Positif Covid-19 Tembus 1.381 Orang&amp;nbsp;
Politisi PDIP itu menambahkan, Perda Penanggulangan Covid-19 juga akan mengatur bansos kepada warga DKI Jakarta, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurut dia, usulan tersebut datang dari Pemprov DKI Jakarta.

&quot;Itu sesuai usulan eksekutif juga,&quot; tuturnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8wNy8xLzEyMzE5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sebelumnya, Pantas mengatakan bahwa pihaknya tengah merevisi redaksi setiap draft Raperda Covid-19.

Menurut dia, banyak pasal yang telah didrop dari Raperda Penanggulangan Covid-19. Sebelumnya terdapat 38 Pasal Raperda Covid-19, namun saat ini hanya bersisa 20-an.

&quot;Ya 20-an lebih karena supaya lebih enak. Tadi masih ada yang dobel-dobel atau ada juga beberapa norma-norma baru yang kita tambahkan,&quot; kata Pantas di DPRD DKI Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.

Dia menambahkan, DPRD juga meminta dilibatkan dalam keputusan dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya, parlemen Kebon Sirih merupakan repersentasi dari warga Ibu Kota.

&quot;Norma yang kita tambahkan antara lain karena kebijakan-kebijakan PSBB yang merupakan kewenangan kepala daerah itu berdampak terhadap seluruh masyarakat DKI Jakarta maka kita berharap DPRD sebagai representasi masyarakat dilibatkan, paling tidak didengar dalam penetapan PSBB tersebut,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
