<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sebar Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Wanita Pemilik Akun @videlyaeyang Diciduk Polisi</title><description>VE ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/09/337/2291040/sebar-hoaks-soal-uu-cipta-kerja-wanita-pemilik-akun-videlyaeyang-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2020/10/09/337/2291040/sebar-hoaks-soal-uu-cipta-kerja-wanita-pemilik-akun-videlyaeyang-diciduk-polisi"/><item><title>Sebar Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Wanita Pemilik Akun @videlyaeyang Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2020/10/09/337/2291040/sebar-hoaks-soal-uu-cipta-kerja-wanita-pemilik-akun-videlyaeyang-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2020/10/09/337/2291040/sebar-hoaks-soal-uu-cipta-kerja-wanita-pemilik-akun-videlyaeyang-diciduk-polisi</guid><pubDate>Jum'at 09 Oktober 2020 14:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/10/09/337/2291040/sebar-hoaks-soal-uu-cipta-kerja-wanita-pemilik-akun-videlyaeyang-diciduk-polisi-SvIKOOe2mm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuowono. Foto: Arie Dwi Satrio</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/10/09/337/2291040/sebar-hoaks-soal-uu-cipta-kerja-wanita-pemilik-akun-videlyaeyang-diciduk-polisi-SvIKOOe2mm.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuowono. Foto: Arie Dwi Satrio</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menciduk seorang wanita berinisial VE (36) di suatu kost di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020.
VE ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
VE melalui akun media sosial (medsos) twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong.
Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pangdam Jaya Duga Kelompok Anarko di Balik Kericuhan Demo UU Ciptaker
&quot;Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,&quot; ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Adapun, barang bukti yang telah diamankan dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait UU Omnibuslaw melalui akun Twitter @videlyaeyang, antara lain, satu unit smartphone dan satu buah simcard.
Baca Juga:&amp;nbsp;23 Polisi Terluka saat Amankan Demo UU Cipta Kerja
Atas perbuatannya, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/AXdzSPImY-A&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menciduk seorang wanita berinisial VE (36) di suatu kost di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis 8 Oktober 2020.
VE ditangkap karena diduga menyebarkan berita bohong (hoaks) terkait Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
VE melalui akun media sosial (medsos) twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, menyebarkan berita bohong.
Berita yang disebarkan oleh VE kemudian terlacak oleh Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pangdam Jaya Duga Kelompok Anarko di Balik Kericuhan Demo UU Ciptaker
&quot;Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae,&quot; ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Adapun, barang bukti yang telah diamankan dari kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait UU Omnibuslaw melalui akun Twitter @videlyaeyang, antara lain, satu unit smartphone dan satu buah simcard.
Baca Juga:&amp;nbsp;23 Polisi Terluka saat Amankan Demo UU Cipta Kerja
Atas perbuatannya, VE disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk VE maksimal 10 tahun penjara.
&amp;lt;iframe width=&quot;560&quot; height=&quot;315&quot; src=&quot;https://www.youtube.com/embed/AXdzSPImY-A&quot; frameborder=&quot;0&quot; allow=&quot;accelerometer; autoplay; clipboard-write; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
